TEMPO.CO , Jakarta
- Kepala Kepolisian Jenderal Sutarman menyatakan lembaganya menghormati
keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam proses banding terpidana
kasus korupsi alat Simulator SIM dan pencucian uang, Inspektur Jenderal
Djoko Susilo. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menghukum Djoko
dengan hukuman penjara 18 tahun penjara dan denda. "Tentu hakim punya
pertimbangan yang adil untuk memutuskan. Apa pun harus dilaksanakan,"
kata Sutarman saat ditemui di Kantor Presiden, Kamis, 19 Desember 2013.
Sutarman juga mengklaim, kepolisian menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan denda uang pengganti hingga Rp 32 miliar dan mencabut hak politik mantan Gubernur Akademi Polisi tersebut. Majelis menilai Djoko terbukti dan bersalah dalam korupsi proyek simulator SIM saat menjabat Kepala Korps Lalu Lintas.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jakarta memperberat hukuman penjara Jenderal Polisi Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara. Dalam vonis sebelumnya, Djoko diganjar hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Sidang yang dipimpin Hakim Roki Panjaitan itu juga mengganjar hukuman denda terhadap Djoko sebesar Rp 32 miliar. Untuk melunasi denda itu, Djoko diberi waktu selama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bila denda itu tidak dipenuhi, jaksa akan melelang harta Djoko. Uang hasil lelang dipakai untuk menutupi uang pengganti itu. Jika harta itu berkurang, maka Djoko dijatuhi pidana tambahan 5 tahun. "Kita serahkan sepenuhnya keputusan pada hakim pengadilan," kata Sutarman.
FRANSISCO ROSARIANS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar