BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 21 Desember 2013

KPK: Penyidik Punya Alasan untuk Tahan Atut Secepatnya

VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Sabtu 21 Desember 2013, penahanan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah adalah kewenangan penyidik KPK. Atut bukan orang pertama yang ditahan usai pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.

“Kasus Atut ini jangan dilihat hanya dari 3-4 hari yang lalu, tapi dari 3-4 bulan yang lalu, ketika ada operasi tangkap tangan KPK,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepadaVIVAnews. Ketika itu, 2 Oktober 2013, KPK menangkap mantan Ketua MK Akil Mochtar dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Wawan ditangkap bersama seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani. Wawan diduga menyuap Akil Mochtar Rp1 miliar melalui Susi – pengacara salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin, yang menggugat pilkada itu ke MK. Susi juga dekat dengan Akil Mochtar dan pernah magang di kantor advokat milik Akil di Pontianak, Kalimantan Barat. Akil, Wawan, dan Susi lantas ditetapkan KPK sebagai tersangka dan mendekam di Rutan KPK selama proses pemeriksaan.

Jadi penetapan tersangka Atut dan penahanannya merupakan pengembangan dari kasus suap sengketa pilkada yang sudah berbulan-bulan diselidiki dan disidik. “Dalam pengembangan itu, penyidik menemukan ada bukti yang cukup untuk menjadikan Atut tersangka, untuk memeriksa, dan menahannya,” ujar Johan Budi.

Johan mengatakan, tiga tersangka lain dalam kasus sengketa Pilkada Lebak – Akil, Susi, dan Wawan, berkas pemeriksaannya bahkan telah rampung dan kini naik ke tahap penuntutan untuk diadili.

Menurut Johan, secara subjektif ada beberapa alasan mengapa penyidik KPK memilih menahan Atut secepatnya. Pertama, Atut dikhawatirkan akan mempengaruhi saksi-saksi. Kedua, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Ketiga, dikawatirkan melarikan diri.

Pengacara Atut, Firman Wijaya, sebelumnya membantah Atut berupaya mempengaruhi saksi-saksi dalam kasusnya. Apabila Atut mengumpulkan anak buahnya, maka hal itu dalam konteks pemeriksaan KPK. “Bu Atut bisa saja minta bantuan bawahannya untuk mengingatkan data-data dan dokumen yang dibutuhkan KPK. Itu malah membantu KPK,” kata dia. (eh)

Tidak ada komentar: