BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 23 Desember 2013

KPK Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Atut

VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempertimbangkan penangguhan penahanan yang diajukan tim pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Senin 23 Desember 2013.

“Nanti kami pelajari dulu kalau surat permintaan penangguhan penahanannya sudah kami terima,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada VIVAnews. Sampai saat ini, surat tersebut belum sampai ke KPK.

Secara terpisah, pengacara Atut mengatakan kliennya selama ini kooperatif dengan KPK. “Dalam Hukum Acara, dikenal istilah penangguhan penahanan sementara. Apalagi kalau orang tersebut dikenal kooperatif dengan penyidik,” kata Firman Wijaya.

Firman mengetahui KPK sesungguhnya tidak mengenal istilah penangguhan sementara. Tapi ia tak suka dengan penyidik KPK yang menurutnya inkonsisten dalam menahan seseorang. “Pilih-pilih pasal untuk menjerat koruptor. Mana yang enak untuk mereka, itu yang digunakan. Sementara hak orang (untuk memperoleh penangguhan sementara) malah tidak diakomodir,” kata dia.

Johan Budi mengatakan, ada beberapa alasan subjektif kenapa penyidik KPK memilih menahan Atut secepatnya. Pertama, Atut dikhawatirkan akan mempengaruhi saksi-saksi. Kedua, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Ketiga, dikhawatirkan melarikan diri.

Firman membantah Atut berupaya mempengaruhi saksi-saksi dalam kasusnya. Apabila Atut mengumpulkan anak buahnya, maka hal itu dalam konteks pemeriksaan KPK. “Bu Atut bisa saja minta bantuan bawahannya untuk mengingatkan data-data dan dokumen yang dibutuhkan KPK. Itu malah membantu KPK,” kata dia.

Atut ditahan dalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan mantan Ketua MK Akil Mochtar. KPK menduga Atut membantu adiknya menyuap Akil. (eh)

Tidak ada komentar: