VIVAnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan
mempertimbangkan penangguhan penahanan yang diajukan tim pengacara
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Senin 23 Desember 2013.
“Nanti
kami pelajari dulu kalau surat permintaan penangguhan penahanannya
sudah kami terima,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada VIVAnews. Sampai saat ini, surat tersebut belum sampai ke KPK.
Secara
terpisah, pengacara Atut mengatakan kliennya selama ini kooperatif
dengan KPK. “Dalam Hukum Acara, dikenal istilah penangguhan penahanan
sementara. Apalagi kalau orang tersebut dikenal kooperatif dengan
penyidik,” kata Firman Wijaya.
Firman mengetahui KPK sesungguhnya
tidak mengenal istilah penangguhan sementara. Tapi ia tak suka dengan
penyidik KPK yang menurutnya inkonsisten dalam menahan seseorang.
“Pilih-pilih pasal untuk menjerat koruptor. Mana yang enak untuk mereka,
itu yang digunakan. Sementara hak orang (untuk memperoleh penangguhan
sementara) malah tidak diakomodir,” kata dia.
Johan Budi
mengatakan, ada beberapa alasan subjektif kenapa penyidik KPK memilih
menahan Atut secepatnya. Pertama, Atut dikhawatirkan akan mempengaruhi
saksi-saksi. Kedua, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Ketiga,
dikhawatirkan melarikan diri.
Firman membantah Atut berupaya
mempengaruhi saksi-saksi dalam kasusnya. Apabila Atut mengumpulkan anak
buahnya, maka hal itu dalam konteks pemeriksaan KPK. “Bu Atut bisa saja
minta bantuan bawahannya untuk mengingatkan data-data dan dokumen yang
dibutuhkan KPK. Itu malah membantu KPK,” kata dia.
Atut ditahan
dalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah
Konstitusi yang melibatkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan,
dan mantan Ketua MK Akil Mochtar. KPK menduga Atut membantu adiknya
menyuap Akil. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar