Jpnn
JAKARTA - Sejumlah
petinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan-RB) dalam berbagai kesempatan menegaskan, mulai 2014
sudah tidak ada tenaga honorer dan seluruh instansi dilarang
menganggarkan gaji untuk honorer.
Namun jika dicermati isi Undang-undang
Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang diketok palu pekan lalu, ada peluang
besar tenaga honorer "berganti baju" menjadi pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK). Tingkat kesejahteraan PPPK ini dipastikan bakal
lebih baik.
Peluang itu cukup besar, karena sesuai UU
ASN, yang berwenang mengangkat PPPK adalah Pejabat Pembina Kepegawaian.
Ini tidak ada bedanya dengan pengangkatan tenaga honorer.
Nah, ini bisa menjadi kabar baik bagi para
tenaga honorer kategori dua (K2) yang gagal menjadi CPNS, yang
pengumumannya akan dilakukan Januari 2014.
Menpan-RB Azwar Abubakar sendiri tidak menampik kemungkinan honorer K2 yang gagal menjadi PPPK.
"Tidak menutup kemungkinan honorer yang
gagal bisa masuk PPPK, tapi harus ikut prosedur rekrutmen PPPK juga.
Jadi tidak sertamerta mereka langsung masuk. Kalau daerah masih ingin
mempekerjakan honorer, ya silakan saja. Tapi bagi yang tidak bisa
mempekerjakan lagi karena alasan tidak ada anggaran, ya silakan
diberhentikan. Apakah diberikan kompensasi atau tidak, itu tergantung
kebijakan daerah," ujar Azwar Abubakar kepada JPNN, kemarin.
Hanya saja, Azwar menjelaskan, untuk PPPK
ada mekanisme perekrutannya sendiri, yang berbeda dengan honorer. "Kalau
honorer, daerah yang angkat tanpa perhitungan matang, PPPK harus ada
perhitungan jelas. Sebab PPPK haknya sama dengan pegawai negeri, bedanya
di pensiun saja," terang menteri asal Aceh ini.
Memang, melihat ketentuan pasal Pasal 21
dan 22 UU ASN, terlihat hak PPPK beda-beda tipis dengan yang diterima
PNS. Di sana disebutkan, PNS berhak memperoleh: gaji, tunjangan, dan
fasilitas. Juga cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua,
perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Sedang hak PPPK, yang diatur di pasal 22,
disebutkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti,
perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Hanya saja, pemerintah dan DPR tampaknya
tidak mau para PPPK nantinya tiba-tiba menuntut diangkat jadi PNS. Di UU
ASN dinyatakan, PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon
PNS.
Di ayat (4), "Untuk diangkat menjadi calon
PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi
calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." (sam/esy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar