BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 21 Desember 2013

Pokok-Pokok RUU ASN: KASN Awasi Perilaku Aparatur Sipil Negara, Termasuk Pengisian Jabatan

Oleh : DESK INFORMASI

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disetujui rapat paripurna DPR-RI menjadi Undang-Undang (UU) pada Kamis (19/12) lalu, terdapat lembaga baru yang akan mendapat delegasi kekuasaan Presiden dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN, yaiti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pasal 27 RUU ASN menyebutkan, KASN merupakan lembaga non-struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN (PNS, PPPK, dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN) yang professional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
“KASN berkedudukan di ibukota negara,” bunyi Pasal 29 RUU ASN.
Menurut RUU ini, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
Adapun tugas KASN adalah: a. Menjaga netralitas Pegawai ASN; b. Melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan c. Melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, KASN dapat: a. melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah; b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Pegawai ASN sebagai pemersatu bangsa; c. menerima laporan terhadap pelanggaran norma dasar, kode etik dank ode perilaku Pegawai ASN; d. melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan e. melakukan upaya pencegahan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
Adapun kewenangan KASN adalah: a. mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi; b. mengawasi dan mengevaluasi asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; c. meminta informasi dari Pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan e. meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
“Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud, KASN berwenang memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN. Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti,” bunyi Pasal 32 ayat (2) RUU ASN itu.
Terhadap hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Berwenang, yang melanggar Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keanggotaan KASN
KASN terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan c. 5 (lima) orang anggota. Dalam hal ketua KASAN berhalangan, wakil ketua KASN menjalankan tugas dan wewenang ketua KASN.
KASN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Asisten dan Pejabat Fungsional keahlian yang dibutuhkan. Asisten sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Ketua ASN berdasarkan persetujuan rapat anggota KASN.
Asisten KASN sebagaimana dimaksud dapat berasal dari PNS maupun non-PNS yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen public, manajemen sumber daya manusia, psikologi, kebijakan public, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau S2 bidang lain yang berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia.
KASN dibantu oleh secretariat yang dipimpin oleh seorang kepala secretariat yang berasal dari PNS. Kepala secretariat diangkat dan diberhentikan oleh ketua KASN.
“KASN dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara,” bunyi Pasal 37 RUU ASN.
Adapun anggota KASN terdiri dari unsur pemerintah dan/atau non pemerintah yang memenuhi persyaratan, di antaranya berusia paling rendah 50 tahun, dan tidak sedang menjadi anggota partai politik dan/atau tidak sedang menduduki jabatan politik.
Khusus anggota KASN yang berasal dari PNS, diberhentikan sementara dari jabatan ASN. Sementara anggota KASN yang berasal dari Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) diberhentikan statusnya dari PPPK, dan yang berasal dari non-pegawai ASN harus mengundurkan diri sementara dari jabatan dan profesinya.
Seleksi KASN
Anggota KASN diseleksi dan diusulkan oleh tim seleksi yang beranggotakan 5 (lima) orang yang dibentuk oleh Menteri PAN-RB. Tim seleksi sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Menteri PAN-RB dan melakukan tugas selama 3 (tiga) bulan sejak pengangkatan.
Tim seleksi melakukan proses seleksi anggota KASN dengan mengumumkan secara terbuka lowongan tersebut kepada masyarakat secara luas, melakukan penilaian pengetahuan kompetensi, integritas moral, rekam jejak calon, dan uji publik. Selanjutnya, Tim Seleksi menyampaikan 2 (dua) kali jumlah anggota KASN untuk dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
“Presiden menetapkan ketua, wakil ketua, dan anggota KASN dari anggota KASN terpilih yang diusulkan oleh Tim Selesi sebagaiana dimaksud,” bunyi Pasal 40 Ayat (1) RUU ASN.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Anggota KASN berhenti atau diberhentikan oleh Presiden pada masa jabatannya apaila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. tidak mampu jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai anggota KASN; d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kehatan jabatan/umum; dan e. menjadi anggota partai politik dan/atau menduduki jabatan negara.
Disebutkan dalam RUU ASN ini, KASN memiliki dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku. Dalam hal terjadi pelanggaran kode etik dan kode perilaku, Presiden membentuk majelis kehormatan kode etik dan kode perilaku.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, fungsi, tugas, wewenang, dan tanggung jawab sekretariat, tata kerja, sistem dan manajemen sumber daya manusia, serta tanggung jawab dan pengelolaan keuangan KASN diatur dengan Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 42 RUU ASN ini.

Tidak ada komentar: