BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Sabtu, 21 Desember 2013

Pokok-Pokok RUU ASN: Selain PNS, Ada Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

Oleh : DESK INFORMASI

Setelah melalui pembahasan yang panjang, DPR-RI pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo, Kamis (19/12), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan menjadi Undang-Undang. 
Untuk mengetahui subtansi RUU ASN yang sudah disetujui menjadi UU ASN itu, mulai hari ini akan disampaikan sejumlah materi dar RUU tersebut.
Jabatan ASN
Pasal 6 RUU ASN menyebutkan, pegawai ASN terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan b. Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini,” bunyi Pasal 7 Ayat (1,2) RUU tersebut.
RUU ini menegaskan, Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Selain itu, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” bunyi Pasal 12 RUU ini.
Mengenai Jabatan ASN, menurut RUU ini terdiri atas: a. Jabatan Administrasi; b. Jabatan Fungsional; dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi.
Khusus Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.
Jabatan fungsional keahlian terdiri atas: a. Ahli utama; b. Ahli madya; c. Ahli muda; dan d. Ahli utama. Sedang jabatan fungsional keterampilan terdiri atas: a. Penyelia; b. Mahir; c. Terampil; dan d. Pemula.
Pasal 20 RUU ini menyebutkan, Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Namun untuk Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: a. Prajurit TNI; dan b. Anggota Polri.
Mengenai Jabatan ASN ini pada Ketentuan Peralihan, yaitu Pasal 131 disebutkan, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan: a. Jabatan eselon Ia kepada lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama; b. Jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; c. Jabatan eselon II setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; d. Jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator;  e. Jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan f. Jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana.
Menurut RUU ini, Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan Manajemen ASN. Untuk menyelenggaran kekuasaan sebagaimana dimaksud, Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada:
a. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN;
b. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap asas, kode etik, dan kode perilaku ASN;
c. Lembaga Administrasi Negara (LAN) berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan, Manajemen ASN, pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; dan
d. Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.
PPPK
Mengenai PPPK, pasal 94 RUU ASN ini menyebutkan, jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden. Namun setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. “Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan,” bunyi Pasal 95 RUU ini.
Disebutkan dalam RUU ini, penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan.
Adapun pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penialain kinerja.
“PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 98 RUU ASN ini.
Menurut RUU ini, pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan. Gaji sebagaimana dimaksud dibebankan pada APBN untk PPPK di Instansi Pusat, dan APBN untuk PPPK di Instansi Daerah.
“Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 101 RUU ini.
Dalam RUU ini juga disebutkan, PPPK diberikan kesempatan untuk penembangan kompetensi, dan terhadap PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
“Penghargaan sebagaimana dimaksud dapat berupa pemberian: a. Tanda kehormatan; b. Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau c. Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan,” bunyi Pasal 103 Ayat (2) RUU ini.
(Pusdatin/ES)

Tidak ada komentar: