TEMPO.CO , Jakarta: Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengecam tindakan Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae, menutup
Bandar Udara Turelelo Soa-Bajawa lantaran kesal tidak mendapatkan tiket
pesawat Merpati dari Kupang ke Ngada. Sang bupati dinilai telah
melanggar tiga peraturan sekaligus yaitu Undang-Undang tentang
Penerbangan, tentang Perlindungan Konsumen dan tentang Pelayanan Publik.
"Jika benar ulah Bupati Ngada yang menutup Bandara, ini
jelas tindakan yang sangat membahayakan penerbangan, harus diproses
secara hukum," ujar Tulus ketika dihubungi, Minggu 22 Desember 2013.Menurutnya Menteri Dalam Negeri, Gamawan Faudzi harus menegur keras Bupati Ngada, karena bertindak sepihak yang bisa merugikan konsumen. "Selain proses hukum pidana, secara perdata konsumen bahkan pengelola penerbangan bisa menuntut ganti rugi terhadap Bupati Ngada, kalau perlu dipidanakan," ujar Tulus.
Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae, memerintahkan anak buahnya, petugas Satpol PP, menutup Bandar Udara Turelelo Soa-Bajawa. Penyebabnya, kesal tidak mendapatkan tiket pesawat Merpati dari Kupang ke Ngada. Akibat penutupan itu, pesawat kembali ke Bandara El Tari, Kupang.
Kepala perwakilan Merpati di Kupang, Djibrael de Hock, mengatakan penumpang pesawat rute Kupang-Turelelo kemarin memang penuh. Tapi pihaknya sudah mengupayakan satu kursi untuk bupati kembali ke daerahnya setelah yang bersangkutan menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Gubernur NTT di Kupang. Upaya konfirmasi tak berbalas, pesawat pun tinggal landas.
Rupanya, sesaat sebelum pesawat mendarat, ada puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memenuhi landasan. Pilot diminta kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar