VIVAnews - Satuan narkoba Kepolisian Resort Polewali Mandar, Sulawesi Barat, kembali meringkus seorang pengedar sabu-sabu lintas provinsi. Tersangka bernama WN (25 tahun) diketahui sebagai anak seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polres Polman.
WN ditangkap bersama tiga orang warga kecamatan Wonomulyo, masing-masing berinisial IK, BY, dan SG. Dari tangan WN yang telah menjadi target operasi polisi sejak 2 bulan terkahir disita dua paket sabu-sabu seberat 2 gram seharga Rp2 juta.
Kasat Narkoba Polres Polman, Ajun Komisaris Polisi Yustinus, mengatakan, barang haram yang dibawa WN didapat dari salah seorang bandar besar asal kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Dia sudah hampir setahun menjadi kurir sekaligus pengedar sabu-sabu di Polewali Mandar.
"Dua paket sabu-sabu itu akan dijual kepada tiga tersangka lainnya," kata Yustinus, Jumat 28 Februari 2014.
Akibat perbuatan itu, WN cs harus mendekam di sel tahanan Mapolres Polewali Mandar. Mereka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, tiga tersangka yang hasil pemeriksaan urinenya telah dinyatakan positif menggunakan narkoba dijerat pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Laporan: Rasman Abdul Rahman (tvOne/Polewali Mandar-Sulawesi Barat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar