VIVAnews - Tujuh
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap
tangan terhadap pejabat negara yang diduga melakukan tindak pidana
korupsi pada Selasa dini hari, 2 Desember 2014, sekitar pukul 01.00 WIB.
Penyidik KPK, dipimpin oleh AKBP Novel Baswedan, menangkap Ketua
DPRD Kabupaten Bangkalan KH Fuad Amin Imron. Yang bersangkutan merupakan
mantan Bupati Bangkalan, yang saat ini menjabat sebagai ketua DPRD
Kabupaten Bangkalan, Madura.
Penangkapan ini, terkait dengan dugaan sejumlah kasus korupsi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan penyidik KPK berupa satu
koper ukuran besar berisi uang dan tiga tas ukuran besar yang berisi
uang dan surat berharga.
Penangkapan dan penggeledahan di kediaman Fuad berlangsung selama
30 menit. Selanjutnya, Fuad bersama barang bukti dibawa ke Surabaya,
lalu kemudian dilanjutkan menuju Jakarta dikawal oleh sat Lantas Polres
Bangkalan Madura.
Sebanyak satu Pleton Sabhara Polres Bangkalan, satu Unit Sat Intel
dan satu unit Sat Reskrim Polres Bangkalan, dan petugas dari Polda Jatim
membantu dan ikut mengamankan di sekitar TKP.
Laporan: Veros Afif/asp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar