BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 29 April 2015

Batal Dieksekusi, Mary Jane Masih Ditahan di Nusakambangan

Oleh : Bayu Adi WicaksonoDwi Royanto (Semarang)
VIVA.co.id - Mary Jane terpidana mati yang batal dieksekusi mati hingga saat ini masih berada di Pulau Nusakambangan.

Dari pantauan VIVA.co.id di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, sejak secara resmi urung ditembak mati, Mary Jane tak kunjung menampakkan diri, Rabu 29 April 2015.

Tak ada tanda-tanda Mary telah meninggalkan Pulau Nusakambangan.  Mary dikabarkan masih ditahan di LP Besi.
Terakhir kali rombongan yang keluar dari pulau itu hanyalah delapan unit ambulans beserta mobil polisi yang membawa jenazah delapan terpidana mati lainnya.

Sekitar pukul 03.25 WIB, dua adik kandung Mary bersama kuasa hukumnya telah keluar dan meninggalkan Nusakambangan. Mereka meninggalkan Nusakambangan menuju penginapan di wilayah Cilacap dengan wajah berseri.

Sayangnya, kedua adik Mary hanya bungkam saat ditanyai wartawan seputar pembatalan eksekusi terhadap kakak mereka.

Agus Salim, kuasa hukum Mary Jane hanya mengatakan, bahwa eksekusi mati terhadap Mary Jane dipastikan ditunda.

Untuk upaya hukum yang akan dijalani Mary, pihaknya belum mengetahui persis akan seperti apa. "Ya, ditunda, kami belum tahu (hukum selanjutnya), " ujar Agus.

Mary Jane batal dieksekusi setelah pemerintah melalui Kejaksaan Agung secara resmi menyatakan menunda eksekusi mati Mary atas dasar permintaan dari Presiden Filipina Benigno Aquin.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, penundaan eksekusi untuk Mary Jane dilakukan karena Maria Kristina Sergio, perekrut Mary Jane menyerahkan diri bersama pasangannya kepada aparat berwenang hari ini. Kristina menyerahkan diri ke Kantor Polisi Cabanatuan City.

Dia orang yang dianggap bertanggung jawab menyebabkan Mary Jane Veloso harus menghadapi hukuman mati dari peradilan Indonesia karena membawa heroin.

"Permintaan dari Presiden Filipina terkait pelaku yang diduga melakukan perdagangan manusia menyerahkan diri di Filipina," katanya.

Mary Jane adalah terpidana mati yanga ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp.5,5 miliar saat turun dari pesawat terbang tujuan Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.

Perjuangan Mary keluar dari maut pun begitu panjang. Pada 2010 lalu, ia divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, DIY. Terpidana ini kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) setelah grasinya ditolak Presiden.

Namun, dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan lalu, MA memutuskan menolak permohonan PK tersebut dan tetap pada putusan PN Sleman.

Tidak ada komentar: