BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 29 April 2015

Daftar Barang yang Disita Polisi dari Ruang Kerja Lulung

Oleh : Mohammad Arief Hidayat, Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id - Bareskrim Mabes Polri menggeledah ruangan kerja Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana alias Lulung, pada Senin, 27 April 2015. Penggeledahan terkait proses penyelidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan puluhan unit perangkat UPS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan pada tahun 2014.

Di akhir penggeledahan, para penyidik terlihat membawa beberapa bundel dokumen dan barang-barang dari ruangan kerja Lulung di lantai 9 Gedung DPRD DKI.

Lulung membenarkan bahwa para penyidik memang membawa beberapa barang dari ruangan kerjanya untuk digunakan sebagai materi untuk semakin memperdalam penyelidikan yang tengah dilakukan.

"Ada beberapa barang yang dibawa. Mungkin empat atau lima,” ujar Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 28 April 2015.

Lulung tidak mempermasalahkan hal itu. Menurutnya, bila memang diperlukan, ia merelakan barang-barang itu disita demi kepentingan kelancaran penyelidikan.

"Saya ingin kasus ini menjadi terang benderang, transparan, dan bisa di-publish siapa yang bersalah," ujar Lulung.

Berdasarkan data Berita Acara Penggeledahan yang diterima VIVA.co.id, sedikitnya tujuh dokumen yang dibawa penyidik dalam penggeledahan kemarin.

Dokumen pertama adalah satu bundel dokumen fotokopi surat yang berasal dari Gubernur DKI Jakarta. Surat itu perihal usul persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2014. Surat terdiri dari tiga lembar.

Dokumen kedua yang dibawa selembar surat bertanggal 29 Desember 2014 yang ditujukan kepada seseorang bernama Mujahid Samal perihal pengambilan kembali uang titipan sebesar Rp700.000 pada 10 Maret 2014.

Dokumen ketiga selembar fotokopi perbal yang dibuat oleh Kasubbag Produk Perundang-undangan pada bulan Agustus 2014.

Dokumen keempat berbentuk digital dan tersimpan dalam sebuah cakram padat (compact disk/CD) yang berlabel pokir komisi.

Dokumen kelima, selembar fotokopi kuitansi penerima uang dari Lulung sebesar Rp700 juta kepada Mujahid Samal di Jakarta, bertanggal 10 Maret 2014.

Dokumen keenam, selembar kuitansi tanda bukti penerimaan uang dari Lulung kepada Joko Krismiyanto sebesar Rp700 juta di Jakarta pada 10 Maret 2014.

Dokumen ketujuh,  fotokopi setebal 32 halaman perihal penyampaian keputusan Mendagri bernomor 903-3717 tahun 2014 kepada Gubernur DKI Jakarta dari Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri bertanggal 22 September 2014.

Dokumen-dokumen itu telah berada di tangan penyidik. Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Jenderal Budi Waseso, mengatakan, dokumen yang berhasil diangkut itu kini tengah diteliti.

"Dari hasil penggeledahan bisa diketahui larinya ke mana dan dapat mengarah kepada kemungkinan siapa tersangka," ujar Budi di kantor Bareskrim Mabes Polri.

Tidak ada komentar: