BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 17 April 2015

Pemerintah Minta MA Gelar Sidang Judicial Review Secara Terbuka

Andi Saputra - detikNews
 Jakarta - Ketertutupan Mahkamah Agung (MA) dalam mengadili gugatan judicial review peraturan di bawah UU dipersoalkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan pemerintah mendorong MA untuk mengelar sidang tersebut secara terbuka dan dibuka untuk umum.

"Pemerintah sendiri sebetulnya mendorong agar uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang itu paling tidak dibuka sekali," kata kuasa
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi sebagaimana dikutip detikcom dari website MK, Jumat (17/4/2015).

Hal itu disampaikan dalam sidang perkara nomor 30/PUU-XIII/2015 di ruang sidang pleno MK, Kamis (16/4 kemarin). Menurut pemerintah, Pasal 31A UU Mahkamah Agung sudah pada posisi yang tepat. Menurut Pemerintah ketentuan tersebut secara keseluruhan memang dimaksudkan tidak mengatur secara detail yang terkait dengan hukum acara.

Mualimin mengaku pemerintah tengah berdiskusi dengan MA agar sidang uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dibuka untuk mendengarkan keterangan para pihak. Sebab, pemerintah juga kesulitan untuk menyampaikan keterangannya ke MA.

"Kadang-kadang batas waktu 14 hari tahu-tahu sudah habis karena Pemohon seringkali menyampaikan permohonannya lewat pos," tutur Mualimin.

Oleh karena itu, dia menegaskan hal yang tepat yaitu mengatur hukum acara MA di dalam Peraturan MA seperti pada Peraturan Mahkamah Konstitusi. Pemerintah berketetapan mestinya Pemohon mengajukan uji materiil terhadap peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 agar didorong menjadi peradilan yang atau pemeriksaan yang sifatnya terbuka, dan mengundang para pihak.

"Mestinya, terkait dengan keinginan Pemohon, maka diatur di peraturan Mahkamah Agung itu sendiri," cetus Mualimin.

Ketertutupan MA itu dipersoalkan Muhammad Hafidz, Wahidin dan Solihin dan menggugat MA ke MK. Mereka merupakan pemohon judicial review di MA tapi 7 tahun tidak ada perkembangan. Ketiganya lalu menggugat Pasal 31A ayat 4 huruf h UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung (MA) yang berbunyi:

Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Pemohon meminta MK memberikan penafsiran konstitusional bersyarat terhadap Pasal 31A ayat 4 UU MA. Sehingga pasal itu berbunyi:

Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Mahkamah Agung paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan, yang pemeriksaan pokok permohonan dan pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum.

Tidak ada komentar: