BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 28 April 2015

Langkah Hakim Agung Gugat Kewenangan KY ke MK Suatu Kemunduran

Rivki - detikNews
Jakarta - Langkah para hakim agung yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) yang meminta kewenangan Komisi Yudisial (KY) dalam rekrutmen calon hakim dihapus dinilai suatu kemunduran. Hal itu diungkapkan oleh hakim agung Gayus Lumbuun.

"Ini suatu kemunduran karena konsep MA dan KY dalam seleksi hakim sudah tercetak dalam blue print MA," ujar Gayus dalam diskusi di Bakoel Cofe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Senin (27/4/2015).

Ia menjelaskan, peran KY itu adalah penyeimbang dari struktural MA dimana harus bisa menyoroti, mengkritisi, berkontribusi dalam menyeleksi calon hakim. Menurutnya, blue print (cetak biru) sangat resmi digunakan oleh MA dalam rekrut calon hakim.

"Jadi kalau Ikahi menggugat uji materi di MK, ini sangat dipertanyakan. Karena blue print itu resmi sekali digunakan dalam seleksi hakim, jadi segera membentuk panitia bersama MA dan KY dalam seleksi hakim tingkat pertama," ujarnya.

Gayus juga mempertanyakan apa motivasi dari Ikahi dalam mengajukan judicial review. Menurutnya, tidak ada kerugian materi yang dirasakan Ikahi terkait peran KY dalam seleksi hakim tingkat pertama.

"Ini kan urusan lembaga, motivasi mereka apa? Itu yang harus jadi pertanyaan," ujarnya.

Tidak ada komentar: