BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Rabu, 22 April 2015

MA Tolak PK Terpidana Mati Narkoba Sergei dan Belo

Rivki - detikNews
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) dua gembong narkoba yang divonis hukuman mati. Dua gembong yang PK-nya ditolak adalah Marthin Anderson alias Belo asal Ghana dan Serge Atlaoui asal Prancis.

Upaya PK keduanya diputus pada hari Selasa (21/4/2015) oleh MA. Upaya PK mereka ditolak oleh hakim agung Artidjo Alkotsar sebagai ketua majelis dengan suara bulat.

Untuk Belo, majelis berpendapat tidak ditemukannya bukti baru dalam PK yang diajukan.

"Karena hal-hal yang relevan secara yuridis telah dipertimbangkan dengan benar, yaitu terdakwa/terpidana pemohon PK menjual, menyalurkan, menyerahkan dan menjadi perantara dalam jual beli dengan barang bukti antara lain heroin murni," ucap Artidjo dalam putusannya, Rabu (22/4/2015).

Untuk Sergei majelis menganggap tidak ada kekeliruan dalam putusan sebelumnya. Oleh karena itu, majelis yang beranggotakan hakim agung Prof Surya Jaya dan Suhadi menegaskan Sergei terbukti bersalah melanggar Undang-Undang.

"Karena hal-hal yang relevan secara yuridis telah dipertimbangkan dengan benar, yaitu perbutan terdakwa/terpidana pemohon PK yang memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan I secara terorganisasi memproduksi psikotropika," ucap Artidjo dalam putusan terpisah.

Tidak ada komentar: