INILAH.COM,
Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan
tidak akan memberikan ganti rugi kepada warga Taman Burung, Waduk Pluit,
Jakarta Utara. Sebaliknya ia mengatakan akan mempidanakan salah satu
warga ke polisi karena dinilai sengaja menghasut warga disana, untuk
menolak direlokasi.
Pria yang akrab disapa
Ahok itu mengatakan keputusan Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan
ganti rugi, karena tindakan warga menempati wilayah Taman Burung adalah
ilegal. Sebab lahan tersebut merupakan milik Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau
mereka menuntut ganti rugi, kenapa tidak ramai-ramai mereka duduki
Balaikota atau seluruh monas, atau seluruh HI, terus menuntut ganti
rugi? Gimana logikanya, anda melanggar karena itu tanah negara kemudian
minta ganti rugi. Kalau ada ganti rugi seperti itu, rusak ini negara,"
tegasnya di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (19/12/2013).
Ahok
juga membantah tudingan telah melanggar HAM. Sebab sebelum menggusur
warga, Pemprov telah menyiapkan rumah susun sebagai tempat hunian baru
warga disana.
"Maunya anda pindah ke rumah susun, kalau anda tidak mau ya sudah," ucapnya.
Mantan
Bupati Belitung Timur itu melanjutkan, ia juga membantah penggusuran di
permukiman warga secara mendadak tanpa adanya pemberitahuan. Menurutnya
sejak lama sudah disampaikan jika wilayah itu akan ditertibkan, setelah
Rusun untuk menampung warga selesai.
"Gak ada
pemberitahuan nenek mu. Sudah saya sampaikan surat pemberitahuan segitu
banyaknya. Sudah kami sampaikan, bahwa anda akan kami gusur. Tapi kami
janjikan penggusuran akan dilakukan setelah Rusun siap. Itu sudah
disampaikan sejak kemarin-kemarin, mereka saja yang ngeyel," jelasnya.
Pria
yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPR itu juga mengancam akan
melaporkan salah satu warga ke polisi. Sebab, warga itu yang diduga
memprovokasi warga lain agar menolak direlokasi. [bay]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar