Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jakarta - Bupati Ngada Provinsi NTT Marianus Sae
memblokir Bandara Turelelo Soa, Sabtu (21/12) lantaran tak dapat tiket
maskapai Merpati. Langkah Marianus melanggar undang-undang penerbangan.
"Harusnya
polisi dapat langsung mengambil tindakan, dia telah melanggar Pasal 421
UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, sehingga dapat ancaman pidana 3
tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Saleh kepada detikcom, Minggu
(22/12/2013) malam.
Menurut Saleh, langkah yang ditempuh Bupati
Ngada NTT dengan menutup bandara adalah langkah yang keliru. Seharusnya
sebagai seorang kepala daerah Marianus dapat memberikan contoh yang baik
untuk masyarakat.
"Ini adalah tindakan arogansi dan tidak dapat
dibenarkan sama sekali dan ini sangat mencoreng dunia penerbangan
Indonesia di mata internasional," sebutnya.
Mengenai tiket
pesawat seharusnya Marianus dapat berkordinasi sejak awal dengan pihak
maskapai Merpati. Tentunya pihak maskapai akan memberikan tiket bagi
yang memesan terlebih dahulu.
"Untuk itu Kemenhub harus memberikan teguran ke Pemda setempat terkait masalah tersebut," pungkasnya.
Pasal 210 UU 1 Tahun 2009 tentang penerbangan menyebutkan setiap
orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat
halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan
keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan
keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar
udara.
Sedangkan mengenai ancaman pidana terhadap ayat 210 itu diatur dalam Pasal 421 yang berbunyi setiap
orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin
dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)
Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan
lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan
keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar