BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 23 Desember 2013

Aksi Blokir Bandara Langgar UU Penerbangan, Pelakunya Bisa Dibui 3 Tahun

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
 Jakarta - Bupati Ngada Provinsi NTT Marianus Sae memblokir Bandara Turelelo Soa, Sabtu (21/12) lantaran tak dapat tiket maskapai Merpati. Langkah Marianus melanggar undang-undang penerbangan.

"Harusnya polisi dapat langsung mengambil tindakan, dia telah melanggar Pasal 421 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, sehingga dapat ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Saleh kepada detikcom, Minggu (22/12/2013) malam.

Menurut Saleh, langkah yang ditempuh Bupati Ngada NTT dengan menutup bandara adalah langkah yang keliru. Seharusnya sebagai seorang kepala daerah Marianus dapat memberikan contoh yang baik untuk masyarakat.

"Ini adalah tindakan arogansi dan tidak dapat dibenarkan sama sekali dan ini sangat mencoreng dunia penerbangan Indonesia di mata internasional," sebutnya.

Mengenai tiket pesawat seharusnya Marianus dapat berkordinasi sejak awal dengan pihak maskapai Merpati. Tentunya pihak maskapai akan memberikan tiket bagi yang memesan terlebih dahulu.

"Untuk itu Kemenhub harus memberikan teguran ke Pemda setempat terkait masalah tersebut," pungkasnya.

Pasal 210 UU 1 Tahun 2009 tentang penerbangan menyebutkan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

Sedangkan mengenai ancaman pidana terhadap ayat 210 itu diatur dalam Pasal 421 yang berbunyi setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Tidak ada komentar: