VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta yang diketuai Roki Panjaitan menolak banding yang diajukan oleh
terdakwa korupsi simulator SIM dan pencucian uang Irjen Djoko Susilo.
Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman Djoko Susilo, dari 10 tahun
menjadi 18 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana berupa penjara selama 18 tahun dan pidana denda
Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Dan menghukum terdakwa membayar
uang pengganti Rp 32 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Roki Panjaitan,
yang dilansir website PT DKI Jakarta, Kamis 19 Desember 2013.
Vonis ini dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu 18 Desember
kemarin. Selain Roki, Majelis Hakim banding perkara korupsi simulator
SIM itu adalah Humuntal Pane, SH. (Hakim Anggota), MH., Dr. M. Djoko,
SH., MH. (Hakim Anggota), Sudiro, SH, MH. (Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc
Pengadilan Tinggi Jakarta), dan Amiek, SH. (Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc
Pengadilan Tinggi Jakarta).
Hakim juga memerintahkan jaksa menyita harta benda mantan Kepala
Korlantas Polri tersebut, apabila uang denda tidak dibayarkan dalam
waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Apabila harta bendanya tak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara
selama 5 tahun," ujar hakim.
Selain pidana penjara dan uang pengganti, Djoko Susilo juga
mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk
memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Hakim juga menetapkan agar seluruh barang bukti yang telah disita
dan dirampas untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Tipikor Jakarta
Pusat. Barang bukti itu adalah rumah seluas 377 m2 berikut bangunan dan
SHGB No. 156/ Tanjung Barat di Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta
Selatan, serta 2 unit mobil Toyota Avanza.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar