VIVAnews - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
mengabulkan permohonan banding Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi
atas kasus simulator SIM dan pencucian uang dengan terdakwa Irjen Djoko
Susilo. Mantan Kepala Korlantas Polri itu divonis 18 tahun penjara, atau
delapan tahun lebih berat dari vonis sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto
menanggapi positif putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI terhadap
kasus yang merugikan negara hingga Rp121,830 miliar tersebut.
"Hukuman itu bisa jadi kado buat para korban koruptor diujung tahun
2013 pasca hari anti korupsi. Bukankah selama ini dampak kejahatan
korupsi tidak pernah menyentuh mereka yang jadi korban korupsi?" ujar
Bambang kepada VIVAnews, Kamis 19 Desember 2013.
Bambang pun menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi itu
mengindikasikan juga suatu signal yang kuat bahwa pengadilan sudah
semakin tegas dan tidak bisa dipermainkan lagi oleh para koruptor.
"Semoga putusan itu akan menjadi kebijakan umum dari suatu
institusi penegakan hukum yang masih dipercaya sebagai pencari
keadilan," katanya.
Pada Rabu 18 Desember kemarin, Majelis Hakim yang diketuai Roki
Panjaitan menolak banding yang diajukan terdakwa korupsi simulator SIM
dan pencucian uang Djoko Susilo.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi dan gabungan beberapa kejahatan serta
tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana berupa penjara selama
18 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Dan
menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 32 miliar," ujar majelis
hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar