Pewarta: Zul Sikumbang
Jakarta (ANTARA News) - DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi Undang-Undang.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar, UU ASN mampu menciptakan birokrasi yang baik dan melayani.
"UU ASN nantinya akan menjadikan birokrasi Indonesia
antisipatif, proaktif dan efektif serta dapat menjadi pelayan
masyarakat, abdi negara, contoh dan teladan," kata Agun saat membacakan
pendapat akhir komisi II di dalam rapat paripurna DPR RI, Jakarta,
Kamis.
Hal lainnya dalam UU ASN ini adalah batas usia pensiun seorang PNS.
Bagi pejabat administrasi PNS, batas usia pensiun yang semula 56 tahun diperpanjang menjadi 58 tahun.
Pejabat
pimpinan tinggi (eselon I dan II) adalah 60 tahun. sedangkan batas usia
pensiun bagi pejabat fungsional disesuaikan dengan Peraturan
perundang-undangan.
UU itu juga mengharuskan pembentukan Komisi ASN yang tugasnya
mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi,
mengawasi, mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, kode etik perilaku
pegawai ASN atau PNS.
UU ASN ini terdiri dari 15 Bab, 141 pasal yang dibahas selama 10 kali masa persidangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar