Jpnn
JAKARTA - Paripurna DPR
RI, Kamis (19/12), akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Aparatur
Sipil Negara (ASN) menjadi UU, setelah Pimpinan Paripurna, Wakil Ketua
DPR Pramono Anung Wibowo, mengetok palu mendapat persetujuan dari
anggota dewan yang hadir.
Sebelum disahkan menjadi UU hari ini, RUU
ASN yang merupakan inisiatif DPR sudah mengalami pasang surut
pembahasan, dan dari kalangan intern pemerintah cukup banyak mendapatkan
resistensi. Hasil akhirnya, UU ASN yang terdiri dari 15 Bab, 141 pasal
yang sudah dibahas selama 10 kali masa persidangan itu final dibahas.
Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar,
mengatakan keberadaana UU ASN akaan mampu menciptakan birokrasi yang
baik dan melayani. UU ini akan menjadikan birokrasi Indonesia
antisipatif, proaktif dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan
dinamika perubahan lingkungan strategis dapat tercapai.
"UU ASN akan membangun kultur birokrasi
yang profesional, transparan, akuntable, bersih dan bertanggungjawab
serta dapat menjadi pelayan masyarakat, abdi negara, contoh dan
teladan," kata Agun saat membacakan pendapat akhir komisi II.
Selain itu, Agun menilai UU ASN mampu
mengurangi dan menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik
oleh pejabat di instansi yang bersangkutan. Sehingga akan terwujud
negara yang memiliki most improved bureuacracy.
"Aparatur negara akan mampu meningkatkan
mutu pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan/program instansi serta meningkatkan efisiensi (biaya dan
waktu) dalam pelaksanaan semua segi tugas organisasi," katanya
meyakinkan.
Hal penting dalam UU ASN ini di antaranya
mengatur batas usia pensiun seorang PNS. Bagi pejabat administrasi PNS,
batas usia pensiun yang semula 56 tahun diperpanjang menjadi 58 tahun.
Bagi pejabat pimpinan tinggi (eselon I dan II) adalah 60 tahun.
Sedangkan batas usia pensiun bagi pejabat
fungsional disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan. UU ini juga
mengharuskan dibentuknya sebuah komisi, yakni Komisi ASN, yang tugasnya
mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi,
mengawasi, mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, kode etik perilaku
pegawai ASN atau PNS.
Setelah mendengar paparan Ketua Komisi II
DPR, Pramono yang memimpin rapat langsung menanyakan ke peserta sidang
apakah RUU ASN dapat disahkan jadi UU, anggota pun menjawah serentak.
"Sah" jawab anggota dewan yang hadir.
Ketukan palu tanda disahkannya RUU ASN
jadi UU diiringi kelakar pimpinan rapat dengan menyindir Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB),
Azwar Abubakar, yang juga menteri asal Partai Amanat Nasional.
"Kita berikan kesempatan kepada menteri
yang benar-benar PAN, Pendayaagunaan Aparatur Negara, tapi benar-benar
PAN dengan RB. Jangan sampai salah baca ARB," ujar Pramono, disambut
tawa peserta sidang.(Fat/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar