VIVAnews - Jaksa Agung Basrief Arief, berjanji tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Apriyanto Kurniawan, apabila terlibat dalam kasus suap Jaksa Subri.
Kepada wartawan, Jumat 20 Desember 2013, Basrief memastikan tidak akan menghalangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap eks Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTT, Subri. Terlebih, Jaksa Apriyanto telah dicekal KPK bepergian ke luar negeri guna pengembangan kasus tersebut.
"KPK silakan jalan. Kami tidak akan menghalang-halangi," kata Basrief.
Kendati demikian, Kejaksaan Agung juga akan memeriksa Jaksa Apriyanto dalam menangani perkara yang berujung pada kasus suap terhadap Jaksa Subri.
"Kami juga punya kewajiban (Memeriksa Apriyanto), karena dia kan Jaksa, secara SOP-nya harus diperiksa. Paling tidak diperiksa berkaitan dangan masalah etika, profesi," ujarnya.
Basrief mengaku, pihaknya selalu berkoordinasi dengan KPK terkait kasus-kasus korupsi yang menyeret jaksa nakal dan pegawai Kejaksaan lainnya. Sedangkan proses hukum yang menyeret Jaksa Subri tengah ditangani KPK.
"Kalau pemeriksaan KPK tetap jalan, kami koordinasikan. Tidak ada hambatan," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar