VIVAnews - Berkas penyidikan kecelakaan lalu lintas dengan tersangka AQJ, putra bungsu Ahmad Dhani, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Untuk tahap selanjutnya, penyidik Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
"Diperkirakan nanti setelah tahun baru bisa diserahkan ke Kejaksaan untuk tersangka dan barang buktinya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat 20 Desember 2013.
Menurutnya, polisi saat ini tengah mempersiapkan barang bukti kecelakaan maut yang terjadi di Tol Jagorawi pada 8 September 2013 lalu itu. Penyidik masih berkoodinasi dengan jaksa untuk mencari waktu yang pas pelimpahan tahap dua itu.
Selain jaksa, kata Rikwanto, polisi juga telah berkomunikasi dengan Ahmad Dhani. "Dia (Dhani) bersikap kooperatif dan mereka siap setiap saat untuk pelimpahan itu."
Tujuh orang tewas dan beberapa lainnya luka parah dalam kecelakaan di Tol Jagorawi kilometer 8+200, Jakarta Timur, Minggu dini hari, 8 September 2013. Mitsubishi Lancer keluaran 2010 yang dikemudikan AQJ, hilang kendali.
Dalam keadaan kencang, mobil menabrak pembatas besi di tengah tol. Karena terbentur besi pembatas, mobil terbang dan menyerempet sisi kanan belakang Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 1882 UZJ yang melaju dari arah berlawanan. Karena pengendaranya mampu mempertahankan keseimbangan, mobil tidak mengalami kerusakan parah.
Namun, nahas tak dapat ditolak oleh mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN yang berada di sampingnya. Karena tidak sempat menghindar, mobil itu terhantam keras oleh mobil Lancer itu. Tujuh dari 13 penumpang Gran Max meninggal dunia. (eh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar