Pewarta: Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana untuk menerapkan pasal
kejahatan korporasi mulai tahun depan dari Undang-undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
"Tahun ini KPK masih fokus ke orangnya tapi selanjutnya KPK akan uji
coba membawa korporasi ke pengadilan, persiapan harus dari awal dengan
menyiapkan teman-teman penyelidik dan penyidik yang terintegrasi," kata
Wakil Ketua Bambang Widjojanto seusai seminar "Quo Vadis Pembaharuan
Hukum Pidana melalui RUU KUHP dan RUU KUHAP" di Jakarta, Selasa.
Bambang mengatakan bahwa setidaknya ada 4-5 kasus yang pernah
ditangani KPK dan berpotensi untuk diterapkan kejahatan korporasi.
"Bila ada seorang direktur yang mendapat lisensi pembabatan hutan
dalam kapasitasnya sebagai direktur suatu korporasi ternyata hanya
menjerat orang tersebut tapi tidak bersama perusahaannya. Jadi kalau dia
kena tapi korporasinya tidak kena maka korporasinya bisa berbuat lagi
tindak pidana lagi," ungkap Bambang.
Landasan hukum penggunaan kejahatan korporasi menurut Bambang adalah
dari pasal 20 No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa Dalam hal tindak pidana korupsi
dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan
penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau
pengurusnya (ayat 1).
Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa tindak pidana korupsi
dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh
orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan
lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun
bersama-sama.
Tetapi bentuk denda dari kejahatan korporasi hanyalah berupa denda (ayat 7).
Namun Bambang mengakui masih ada sejumlah masalah untuk menerapkan
pasal tersebut misalnya penerapan hukum acara dan memperhitungkan
dampak terhadap karyawan perusahaan tersebut.
"KPK harus bekerja sama dengan pejabat pengelolaan aset, harus
belajar banyak karena tidak bisa menerapkannya sembarangan, karena kalau
korporasi diambil padahal asetnya adalah aset bersama maka nilai aset
akan meluncur turun," tambah Bambang.
Menurut Bambang, KPK pernah menangani kasus semi-korporasi yaitu
kasus tindak pidana korupsi Presiden Direktur PT Surya Dumai Grup Pung
Kian Hua yang mengendalikan perusahaan-perusahaan kehutanan untuk
dibangun kebun sawit.
Pung Kian Hua divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan diminta untuk membayar uang pidana pengganti senilai Rp346 miliar.
"Perusahaannya seyogyanya bisa dikenakan pasal 20," tambah Bambang. (D017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar