Oleh : DESK INFORMASI
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), maka terhitung mulai
1 Januari, BPJS Kesehatan (BPJS Kes) akan langsung beroperasi.
Menko Kesra HR. Agung laksono mengatakan, bila
sampai hari ini, program jaminan sosial yang memberi perlindungan
sosial bagi penduduk masih terbatas baik manfaat dan kepesertaannya,
maka mulai 1 Januari 2014, Indonesia memiliki sistem penyelenggaraan
jaminan sosial yang lebih baik.
“Mulai
tanggal 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan langsung beroperasi memberikan
manfaat jaminan kesehatan bagi peserta yang membutuhkan pelayanan
kesehatan di mana pun ia berada di Indonesia,” kata Agung Laksono pada
pembukaan Workshop Nasional “Integrasi Jamkesda Dalam SJSN dan Persiapan
Peluncuran BPJS”, di Balai Sudirman, Jakarta, Selasa (17/12).
Mulai
pada tanggal itu pula, lanjut Menko Kesra, BPJS Kesehatan wajib
menerima pendaftaran peserta baru, siapa pun dia termasuk warga negara
asing yang telah bekerja di Indonesia minimal enam bulan.
Tidak
berlebihan jika Menko Kesra menyebutkan, 1 Januari 2014, Indonesia akan
memasuki era baru, yaitu era implementasi Sistem Jaminan Sosial
Nasional. “Tepat 1 Januari 2014 nanti, kita akan memiliki badan hukum
publik yang diamanatkan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial
yaitu BPJS). Badan hukum publik ini mengemban amanah Undang-Undang untuk
meningkatkan manfaat program jaminan sosial dan meningkatkan
kepesertaan jaminan sosial,” ungkap Agung.
Lebih
lanjut Menko Kesra mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan akan
menyelenggarakan empat program jaminan sosial lainnya, yaitu Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan
Kematian. BPJS Ketenagakerjaan ini masih mempunyai waktu satu setengah
tahun untuk mulai beroperasi. “Masih cukup waktu bagi PT. Jamsostek
(Persero) untuk mempersiapkan diri,” ujar Agung.
Sementara
PT. Askes (Persero) yang menjadi BPJS Kesehatan, sebagaimana amanat
UU, sudah harus mulai beroperasi pada 1 Januari 2014. PT. Askes tidak
bekerja sendiri, karena sejak UU SJSN Tahun 2004 dan dipertegas lagi
dalam UU BPJS tahun 2011, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
telah berkoordinasi dengan sungguh-sungguh untuk mengantarkan PT. Askes
menjadi BPJS Kesehatan.
Pantau Lapangan
Berkenaan
dengan akan beroperasinya BPJS Kesehatan pada pukul 00.00 tanggal 1
Januari 2014 itu, Menko Kesra Agung Laksono meminta kepada para Kepala
Daerah di tanah air agar dapat ikut mengadakan pemantauan di lapangan
apakah BPJS Kesehatan beroperasi dengan baik. Ia meminta dukungan para
Kepala Daerah untuk kelancaran penyelenggaraan jaminan kesehatan oleh
BPJS Kesehatan di daerahnya masing-masing.
Dari
aspek regulasi, Menko Kesra Agung Laksono memastikan bahwa Peraturan
Pemerintah dan Peraturan Presiden untuk pelaksanaan program Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) dan kegiatan operasional BPJS Kesehatan selesai
sebelum tanggal 31 Desember 2013. Sehingga dengan peraturan
perundang-undangan tersebut, BPJS Kesehatan dapat melakukan tindakan
penyelenggaraan jaminan kesehatan.
Sementara dari aspek teknis operasional, kata Agung, ia sudah mendapat laporan bahwa PT. Askes telah selesai mempersiapkannya.
99,9 Persen Siap
Secara terpisah pihak PT Askes yang akan berubah menjadi BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014 menyatakan kesiapannya. "Kami sudah siap 99,9 persen menjadi BPJS Kesehatannya. Ke depannya, kita akan menambah karyawan juga akan membuka hotline keluhan-keluhan
seperti yang sekarang ada di kontak 500-400 tapi belum 24 jam. Nanti
mungkin akan 24 jam," kata Direktur Pelayanan PT Askes Fadjriadinur di
Hotel Haris, Tebet, Jakarta, Rabu (18/12).
Namun
Fadjri mengingatkan, pelaksanaan JKN tentu masih ada
kekurangan-kekurangan karena tidak akan langsung mudah seperti
membalikkan tangan. "Tapi kami optimistis. Tinggal kita lihat, apakah ke depan ada perubahan mindset baik tentang pelayanan dan manajemen rumah sakit," jelasnya.
(Humas Kemenko Kesra/ES)
1 komentar:
thanks ya infonya !!!
www.bisnistiket.co.id
Posting Komentar