Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Bupati Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur
(NTT), Marianus Sae menyatakan akan mengundurkan diri jika tindakannya
memblokir bandara untuk Merpati dibawa ke ranah hukum. Pemblokiran itu
ia lakukan dengan memerintahkan Satpol PP Kabupaten Ngada untuk
memarkirkan mobil di landasan pacu Bandara Turelelo Soa, NTT.
"Jika
tindakan saya dibawa ke hukum, maka berhenti dari bupati saya siap.
Saya tidak ada masalah dengan penumpang itu, tapi saya minta maaf," kata
Marianus saat berbincang dengan detikcom, Minggu (22/12/2013) malam.
Akan
tetapi politisi dari PAN ini menilai tindakannya karena tak dilayani
dengan baik oleh maskapai pelat merah itu. Menurut Marianus, jadwalnya
untuk menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Ngada terkait pembahasan
APBD menjadi berantakan.
"Tapi saya bilang, kalau mereka
terhadap pejabat negara hanya mementingkan yang di atas. Di bawah, kami
tidak dipikirkan. Padahal kami juga mengurus negara," kata Marianus.
Seperti
yang diketahui, Marianus memblokir bandara Turelelo Soa pada Sabtu
(21/12) pagi karena tak mendapatkan tiket pesawat Merpati dengan rute
Kupang-Ngada. Ia pun mengklaim kabupaten yang dipimpinnya terancam
pinalti APBD sebesar 30 persen akibat keterlambatan membahas anggaran
dengan DPRD.
Apa pun alasannya, tindakan Marianus bertentangan
dengan Pasal 210 UU 1 Tahun 2009 tentang penerbangan yang menyebutkan
setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat
halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan
keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan
keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar
udara.
Sedangkan mengenai ancaman pidana terhadap ayat 210 itu
diatur dalam Pasal 421 yang berbunyi setiap orang berada di daerah
tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar
udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap orang membuat
halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan
keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan
keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 210 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar