BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Senin, 23 Desember 2013

Minta Maaf, Bupati Ngada Siap Mundur Jika Terbukti Bersalah di Ranah Hukum

Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Bupati Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marianus Sae menyatakan akan mengundurkan diri jika tindakannya memblokir bandara untuk Merpati dibawa ke ranah hukum. Pemblokiran itu ia lakukan dengan memerintahkan Satpol PP Kabupaten Ngada untuk memarkirkan mobil di landasan pacu Bandara Turelelo Soa, NTT.

"Jika tindakan saya dibawa ke hukum, maka berhenti dari bupati saya siap. Saya tidak ada masalah dengan penumpang itu, tapi saya minta maaf," kata Marianus saat berbincang dengan detikcom, Minggu (22/12/2013) malam.

Akan tetapi politisi dari PAN ini menilai tindakannya karena tak dilayani dengan baik oleh maskapai pelat merah itu. Menurut Marianus, jadwalnya untuk menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Ngada terkait pembahasan APBD menjadi berantakan.

"Tapi saya bilang, kalau mereka terhadap pejabat negara hanya mementingkan yang di atas. Di bawah, kami tidak dipikirkan. Padahal kami juga mengurus negara," kata Marianus.

Seperti yang diketahui, Marianus memblokir bandara Turelelo Soa pada Sabtu (21/12) pagi karena tak mendapatkan tiket pesawat Merpati dengan rute Kupang-Ngada. Ia pun mengklaim kabupaten yang dipimpinnya terancam pinalti APBD sebesar 30 persen akibat keterlambatan membahas anggaran dengan DPRD.

Apa pun alasannya, tindakan Marianus bertentangan dengan Pasal 210 UU 1 Tahun 2009 tentang penerbangan yang menyebutkan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.

Sedangkan mengenai ancaman pidana terhadap ayat 210 itu diatur dalam Pasal 421 yang berbunyi setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Tidak ada komentar: