BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Selasa, 24 Desember 2013

Polisi Imbau Masyarakat yang Dirugikan Aksi Bupati Ngada Melapor

Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Pemblokiran Bandara Turelelo Sae, NTT, yang didalangi oleh Bupati Ngada, Marianus Sae, termasuk kepada delik umum. Polisi dapat mengusut kasus tersebut tanpa menunggu laporan dari pihak yang dirugikan. Masyarakat yang dirugikan dapat melaporkan peristiwa tersebut untuk kemudian menjadi bukti untuk menjerat bupati tersebut secara pidana.

"Penyidik bisa mencari fakta dari otoritas bandara di sana, yang dirugikan juga dapat melaporkannya untuk dimintai keterangan dan menjadi alat bukti," kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Gedung Divisi Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2013).

Siapa saja termasuk penumpang dan masyarakat?

"Siapa saja yang akibat dari peristiwa itu dirugikan bisa menyampaikan keberatannya secara hukum, sehingga apa ini bisa masuk kategori yang harus ditindak secara hukum," jelas Boy.

Penyidik Polda NTT, Boy menambahkan, saat ini tengah mengumpulkan fakta-fakta terkait peristiwa yang terjadi Jumat (21/12/2013) kemarin.

"Dalam konteks ini kita akan pelajari terlebih dulu fakta-fakta yang terjadi dan sedang dilakukan Polda NTT terkait dugaan aksi penutupan bandara tersebut," kata Boy.

Menurut Boy, bila tindakan tersebut benar adanya serta didukung bukti kuat, maka dapat dikategorikan sebagai pidana seperti yang diatur di dalam Undang-undang No 1/2009 tentang Penerbangan.

"Dapat dikategorikan pelanggaran pidana, namun untuk mengetahui pasti sedang dikumpulkan fakta-faktanya," ujar Boy.

Selain itu, dugaan perbuatan yang dilakukan Marianus tersebut dapat digolongkan sebagai tindakan berbahaya dan merugikan masyarakat. "Karena itu terkait keselamatan penerbangan dan masyarakat yang menggunakan jasa penerbangan," terang Boy.

Tidak ada komentar: