Andri Haryanto - detikNews
Jakarta - Pemblokiran Bandara Turelelo Sae, NTT, yang
didalangi oleh Bupati Ngada, Marianus Sae, termasuk kepada delik umum.
Polisi dapat mengusut kasus tersebut tanpa menunggu laporan dari pihak
yang dirugikan. Masyarakat yang dirugikan dapat melaporkan peristiwa
tersebut untuk kemudian menjadi bukti untuk menjerat bupati tersebut
secara pidana.
"Penyidik bisa mencari fakta dari otoritas bandara
di sana, yang dirugikan juga dapat melaporkannya untuk dimintai
keterangan dan menjadi alat bukti," kata Karopenmas Polri Brigjen Pol
Boy Rafli Amar, di Gedung Divisi Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta
Selatan, Senin (23/12/2013).
Siapa saja termasuk penumpang dan masyarakat?
"Siapa
saja yang akibat dari peristiwa itu dirugikan bisa menyampaikan
keberatannya secara hukum, sehingga apa ini bisa masuk kategori yang
harus ditindak secara hukum," jelas Boy.
Penyidik Polda NTT, Boy
menambahkan, saat ini tengah mengumpulkan fakta-fakta terkait peristiwa
yang terjadi Jumat (21/12/2013) kemarin.
"Dalam konteks ini kita
akan pelajari terlebih dulu fakta-fakta yang terjadi dan sedang
dilakukan Polda NTT terkait dugaan aksi penutupan bandara tersebut,"
kata Boy.
Menurut Boy, bila tindakan tersebut benar adanya serta
didukung bukti kuat, maka dapat dikategorikan sebagai pidana seperti
yang diatur di dalam Undang-undang No 1/2009 tentang Penerbangan.
"Dapat dikategorikan pelanggaran pidana, namun untuk mengetahui pasti sedang dikumpulkan fakta-faktanya," ujar Boy.
Selain
itu, dugaan perbuatan yang dilakukan Marianus tersebut dapat
digolongkan sebagai tindakan berbahaya dan merugikan masyarakat. "Karena
itu terkait keselamatan penerbangan dan masyarakat yang menggunakan
jasa penerbangan," terang Boy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar