Jpnn
JAKARTA - Asisten lawyer dari kantor pengacara OC
Kaligis and Associates, M Yagari Bhastara (Gary) mulai duduk di kursi
terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta. Gary didakwa bersama-sama OC
Kaligis, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan
istrinya Evy Susanti menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar SGD 5.000 dan USD 27.000.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arief Suhermanto memaparkan, Gary
melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus
dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada hakim.
"Dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan
kepadanya untuk diadili," kata Jaksa Arief saat membacakan surat dakwaan
di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11).
Perkara tersebut adalah Surat Panggilan Permintaan Keterangan (SPPK)
dan Sprinlidik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos, hibah,
bantuan daerah bawahan, dana bagi hasil, dan dana bantuan operasional
sekolah tahun anggaran 2012-2013.
Hal itu bermula saat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
mendapuk OC Kaligis dan tim sebagai kuasa hukum Pemprov Sumut dalam
gugatan ke PTUN Medan. Di antaranya adalah OC Kaligis, Rico Pandeirot, Yulius Irawansyah, Gary, dan Anis Rifai.
Saat sidang perdana pada 18 Mei 2015, Gary, OC Kaligis, dan Yurinda Tri Achyuni (asisten OCK) meminta diantarkan oleh Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan ke ruangan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.
"OC Kaligis berusaha untuk meyakinkan Tripeni Irianto Putro selaku
ketua majelis hakim agar bersikap berani memutus sesuai dengan gugatan
karena gugatan ini kategori baru," kata dia.
Pada 1 Juli 2015, Yenny Octorina Misnan yang merupakan sekretaris dan
kepala bagian administrasi dari kantor OCK melaporkan kepada OCK
terkait penerimaan uang sejumlag USD 30 ribu dan Rp 50 juta dari Evy
Susanti. Kemudian OCK memerintahkan Yenny agar uang tersebut antara lain
dimasukkan ke dalam lima amplop putih.
Rinciannya, tiga amplop putih masing-masing berisi USD 5.000 dan dua
amplop putih masing-masing berisi USD 1.000. "Pada malam harinya
terdakwa, OC Kaligis, dan Indah menggunakan penerbangan Garuda jam 19.30
WIB berangkat ke Medan," kata Jaksa Arief.
Pada 2 Juli, OCK, Gary, dan Inda mendatangi kantor PTUN Medan
untuk menemui Tripeni Irianto Putro. Setelah itu, OCK dan Inda kembali
ke Jakarta, Gary diminta tetap di Medan untuk menemui Hakim Dermawan
Ginting dalam rangka menjelaskan kesimpulan yang sudah dibuat.
Saat itu, OCK menyerahkan amplop putih kepada Tripeni namun amplop
tersebut ditolak. Akhirnya OCK dan Inda kembali ke Jakarta, sementara
Gary menetap di Medan.
Saat Gary hendak bertolak ke Jakarta, dia ditelepon Syamsir Yusfan
dan ditanya soal keberadaan OCK. Setelah itu, Gary bertemu Hakim
Dermawan Ginting untuk berkonsultasi soal paparan kesimpulan sebelum
akhirnya perkara diputus majelis hakim.
"Dermawan Ginting menyampaikan kepada terdakwa, 'oke kalo gitu, terus
buat kita apa? Bisa tidak nanti hari Minggu Pak OC ketemu saya
langsung," kata dia.
Pada 5 Juli beberapa hari sebelum putusan dibacakan, OCK menyampaikan
kepada Gary untuk bicara kepada panitera Syamsir Yusfan. "Kau ngomong
sama paniteranya, kau kasih itu dollarnya dulu," ujarnya.
Di hari yang sama, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi menemui Tripeni
Irianto Putro di ruangannya dan melaporkan soal pertemuan mereka dengan
Gary. Keduanya melapor bahwa mereka telah menerima uang dari Gary. Namun
uang tersebut tidak sesuai harapan.
"Kemudian Tripeni menjawab, Itu kan hanya sebagian yang dikabulkan," kata Jaksa Arief menirukan ucapan Tripeni.
Kemudian pada 7 Juli 2015, majelis hakim akhirnya memenangkan
sebagian permohonan Pemprov Sumut. Yaitu, membatalkan SPPK Kejati Sumut
untuk Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis untuk dimintai
keterangan terkait dugaan korupsi dana bansos.
Usai sidang, Gary menyerahkan uang USD 1.000 untuk Syamsir Yusfan.
Pada 9 Juli, setelah mendapat kabar bahwa Tripeni Irianto Putro ingin
mudik, Gary diperintah OCK untuk pergi kembali ke Medan. Sesampainya di
sana, Gary memberikan amplop putih kepada Tripeni.
"Ini ada titipan dari Pak OC Kaligis untuk mudik," tuturnya. Setelah
itu, Gary bersama tiga hakim dan panitera PTUN Medan terjaring dalam
operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Atas perbuatannya, Gary dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a atau
pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1
KUHPidana.
Menanggapi dakwaan JPU, Gary menyatakan tidak akan mengajukan nota
keberatan (eksepsi). "Karena menurut saya dakwaan jaksa sudah benar
secara substansi," ujar Gary.
Sidang Gary akan dilanjutkan pada 3 Desember mendatang. (put/jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar