Pewarta: Irwan Arfa
Medan (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai tidak perlu
adanya pengampunan bagi pengedar narkoba karena termasuk musuh negara
yang menghancurkan masa depan bangsa.
"Tidak ada pengampunan sedikit pun, lucu kalau masih mengampuni,"
kata Kepala BNN Budi Waseso dalam sarasehan dan advokasi pemberantasan
dan penyalahgunaan narkoba bagi pelaku usaha di Medan, Selasa.
Budi Waseso mengatakan, pihaknya menyiapkan sejumlah tindakan tegas
yang tidak akan memberikan pengampunan bagi pengedar narkoba.
Menurut Budi, pengedar narkoba adalah musuh negara yang akan
menghancurkan moral dan ketahanan bangsa melalui peredaran zat berbahaya
itu.
"Pengedar narkoba itu musuh negara. Mereka lebih buas daripada
binatang," kata mantan Kabareskrim Polri itu di depan Plt Gubernur Sumut
HT Erry Nuradi dan sejumlah pimpinan unsur TNI di Sumut.
Karena itu, BNN sedang menyiapkan pasukan khusus yang mampu
bergerak cepat dan taktis dalam menangkap anggota sindikat pengedar
narkoba tersebut.
Disebabkan pengedar narkoba itu dikategorikan musuh negara, BNN
akan melibatkan TNI yang setiap satuannya ada tim khusus yang memiliki
kemampuan tertentu.
Dengan penggabungan personel Polri dengan prajurit TNI, diharapkan
pemberantasan narkoba di lapangan lebih efektif karena dilakukan pasukan
yang terlatih.
Pelibatan TNI diperlukan karena memiliki sarana dan prasarana yang
sangat baik, terutama dalam memberantas penyelundupan narkoba melalui
perairan.
Dalam pengamatan BNN, TNI juga memiliki peluru yang cukup banyak
yang tepat untuk digunakan dalam menghancurkan kapal milik pengedar
narkoba dari China, Taiwan, atau negara lain.
Disebabkan tidak perlu adanya pengampunan bagi pengedar narkoba
yang menjadi musuh negara tersebut, BNN ingin memanfaatkan peluru miliki
itu untuk menghabisi pengedar nakoba.
"Sayang, kantong jenazah kita banyak yang tidak digunakan," kata Budi.
Untuk merealisasikan penindakan tegas itu, BNN akan meminta
dukungan DPR guna menyiapkan hukum sehingga tidak dituduh sebagai
pelanggar HAM karena menghabisi pengedar narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar