Pewarta: Satyagraha
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan
rencana pemerintah untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh Pasal
21) nantinya diharapkan mampu membantu ketahanan industri padat karya
dalam menghadapi krisis.
"Utamanya untuk memberikan insentif kepada industri padat karya.
(Penurunan pajak penghasilan) itu kan terkait dengan gaji karyawan,"
katanya di Jakarta, Jumat.
Menkeu menjelaskan ide tersebut sedang dalam kajian oleh pemerintah
karena insentif penurunan tarif pajak penghasilan atas gaji, tunjangan,
upah, dan hasil pekerjaan lainnya, secara tidak langsung bisa
meningkatkan daya beli masyarakat.
Namun, dia mengakui keberhasilan rencana ini membutuhkan kerja sama
dengan pelaku industri terkait dengan penyingkapan data pegawai agar
bisa diukur sejauh mana insentif penurunan pajak tersebut dibutuhkan
oleh perusahaan.
"Dahulu pernah diberikan pada tahun 2009, tetapi tidak jalan karena tidak ada disclosure
dari wajib pajaknya. Karena kita memberikan potongan per orang. Kalau
informasi kita tidak dapat, bagaimana mau memberikan potongan," kata
Menkeu.
Menkeu juga belum mau memastikan model insentif yang akan diberikan
apakah sama dengan yang pernah diberikan sebelumnya pada tahun 2009,
yaitu berupa pemotongan tarif pajak dengan skema insentif ditanggung
pemerintah (DTP).
"Bentuknya bagaimana, yang penting disclosure dahulu wajib pajaknya. Sekarang sedang dilihat apakah mungkin Wajib Pajak comply dengan aturannya. Pokoknya insentif itu akan meringankan beban PPh Pasal 21," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution
mengatakan, pemerintah sedang mengkaji rencana pemberian insentif ini
untuk masuk dalam paket kebijakan ekonomi dan mendiskusikannya dengan
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Saya masih minta BKPM untuk mengecek apakah betul perusahaan
tertarik karena dahulu mereka tidak tertarik, kan tidak ada gunanya
(insentif) dikeluarkan, tapi mereka tidak tertarik," ujarnya.
Menurut rencana, penurunan tarif PPh Pasal 21 tersebut diperlukan
untuk meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus melengkapi kebijakan
batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp3 juta per bulan
yang sudah diterapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar