Pewarta: Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA News) - OC Kaligis mengakui memberikan uang 1.000 dolar
AS kepada panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir
Yusfan.
"Yang saya kasih hanya panitera 1.000 dolar AS itu saya akui.
(Pemberian) sebelum Syamsir ditunjuk sebagai panitera, itu tidak ada
maksud lain-lain, hanya untuk dia punya keluarga," kata Kaligis dalam
sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta, Rabu.
Dalam dakwaan Kaligis disebutkan uang 1.000 dolar AS diberikan oleh
OC Kaligis ke Syamsir di ruangan Syamsir di PTUN Medan pasca
berkonsultasi dengan ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro bersama
dengan anak buah Kaligis Moh Yagari Bhastara Guntur alias Gary dan
Yurinda Tri Achyuni alias Indah pada April 2015.
Kaligis membantah memberikan uang kepada hakim Tripeni Irianto Putro
yaitu selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15
ribu dolar AS maupun uang masing-masing 5 ribu dolar AS kepada dua
anggota amajelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi pada
Minggu, 5 Juli 2015.
"Satu-satunya saya ketemu dengan dua hakim anggota itu mungkin
sidang kedua atau ketiga. Waktu itu saya belum kenal banget karena satu
ruangan sama-sama duduk dan sebentar sekali saya datang lalu keluar,"
ungkap Kaligis.
OC Kaligis mendatangi ruang kedua hakim itu karena ada kemungkinan
hakim tidak menyetujui permohohan yang ia ajukan terkait pengujian
kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Satu-satunya yang saya bilang adalah kalau bapak beda pendapat silakan dissenting," tambah Kaligis.
Kaligis pun mengaku sama sekali tidak tahu ada rencana pemberian
uang di dalam amplop yang ditaruh di dalam buku. Dalam dakwan, amplop
itu diserahkan Gary di halaman parkir gedung PTUN Medan pada hari itu
kepada Dermawan dan Syamsir masing-masing berjumlah 5 ribu dolar AS.
"Tanggal 5 Juli saya tidak tahu mau diberikan duit. Saya dipanggil
Gary, Gary cuma bilang mau ketemu hakim tapi saya tidak mau, jadi saya
tidak turun (mobil) dan langsung pulang (ke Jakarta). Gary yang tinggal
tapi bukan saya yang suruh dia tinggal," jelas Kaligis.
Keterangan Kaligis itu berlawanan dengan pernyataan Gary dan Indah
yang mengatakan bahwa ia diminta Kaligis untuk membawa buku sebagai
tempat amplop berisi uang.
"Itu kata Gary, buku selalu Gary yang pegang. (Perintah saya) itu
keterangan Gary, saya tidak pernah kasih uang ke dua hakim ini," tambah
Kaligis.
Dalam perkara ini, Kaligis didakwa menyuap 3 hakim PTUN Medan yaitu
Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar
Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggot amajelis hakim yaitu Dermawan
Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta Syamsir
Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga
totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.
Tujuan pemberian itu adalah untuk mempengaruhi putusan atas
permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas
penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah
Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi
Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara.
Perbuatan OC Kaligis merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan
diancam pidana dalam pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31
sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1
KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling
lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak
Rp750 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar