BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 06 November 2015

Kapolri: Laporkan kalau Ada Polisi Terlibat Tambang Lumajang


Oleh : Mohammad Arief HidayatD.A. Pitaloka (Malang)
VIVA.co.id - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan kasus seputar tambang ilegal pasir di Lumajang, Jawa Timur, belum selesai.

Memang, kata Badrodin, ada tiga polisi yang divonis bersalah melanggar etik atau disiplin Polri. Tetapi tidak tertutup kemungkinan ada temuan atau fakta lain tentang keterlibatan anggota polisi dalam perkara menewaskan Salim alias Kancil, petani setempat yang menentang tambang pasir.

Dia secara lugas mengundang partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi atau melapor jika mengetahui ada oknum lain polisi yang terlibat. Dia menjamin identitas pelapor dirahasiakan dan dilindungi.

"Kalau ada fakta polisi lain yang terima (uang dari pengelolaan tambang ilegal pasir), silakan dilaporkan ke Kapoldanya (Kepala Polda Jawa Timur)," katanya kepada wartawan saat berada di Malang, Jumat, 6 November 2015.

Menurutnya, proses penyelidikan terus berjalan. Polisi akan mengumpulkan seluruh informasi dari masyarakat untuk mengembangkan dan mencari keterlibatan aparat, selain tiga oknum polisi di tingkat polsek yang telah dihukum oleh Polda Jawa Timur.

Tiga anggota itu antara lain, AKP Sudarminto (mantan Kepala Polsek Pasirian), Ipda Samsul Hadi (mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pasirian), dan Aipda Sigit (anggota Babinsa di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian). Mereka divonis bersalah oleh majelis sidang disiplin Polda Jawa Timur pada 19 Oktober 2015.

Ketiga oknum penegak hukum itu terbukti bersalah memungut uang secara tidak sah untuk kepentingan pribadi. Mereka menerima sanksi berupa teguran tertulis, sanksi mutasi bersifat demosi, dan sanksi penempatan di tempat khusus selama 21 hari.

Kapolri membantah penyelidikan dan pengusutan keterlibatan anggota kepolisian hanya berhenti di tingkat Polsek. Dia menjamin tak ada yang ditutup-tutupi kalau ada oknum polisi yang melanggar hukum.

Dia juga menepis bahwa anggotanya hanya menunggu laporan dari masyarakat untuk memulai penyelidikan di antara anggota di jabatan yang lebih tinggi. Penyidik tetap bekerja dan menelusuri semua kemungkinan keterlibatan pihak lain. Laporan masyarakat tentu akan membantu pekerjaan polisi.

"Kalau ada masyarakat yang terima informasi itu, berikan saja ke polisi," ujarnya.

Tidak ada komentar: