Oleh :
Mohammad Arief Hidayat, D.A. Pitaloka (Malang)
VIVA.co.id - Kepala
Polri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa penyelidikan dan
penyidikan kasus seputar tambang ilegal pasir di Lumajang, Jawa Timur,
belum selesai.
Memang, kata Badrodin, ada tiga polisi yang divonis bersalah
melanggar etik atau disiplin Polri. Tetapi tidak tertutup kemungkinan
ada temuan atau fakta lain tentang keterlibatan anggota polisi dalam
perkara menewaskan Salim alias Kancil, petani setempat yang menentang
tambang pasir.
Dia secara lugas mengundang partisipasi masyarakat untuk memberikan
informasi atau melapor jika mengetahui ada oknum lain polisi yang
terlibat. Dia menjamin identitas pelapor dirahasiakan dan dilindungi.
"Kalau ada fakta polisi lain yang terima (uang dari pengelolaan
tambang ilegal pasir), silakan dilaporkan ke Kapoldanya (Kepala Polda
Jawa Timur)," katanya kepada wartawan saat berada di Malang, Jumat, 6
November 2015.
Menurutnya, proses penyelidikan terus berjalan. Polisi akan
mengumpulkan seluruh informasi dari masyarakat untuk mengembangkan dan
mencari keterlibatan aparat, selain tiga oknum polisi di tingkat polsek
yang telah dihukum oleh Polda Jawa Timur.
Tiga anggota itu antara lain, AKP Sudarminto (mantan Kepala Polsek
Pasirian), Ipda Samsul Hadi (mantan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek
Pasirian), dan Aipda Sigit (anggota Babinsa di Desa Selok Awar-Awar,
Kecamatan Pasirian). Mereka divonis bersalah oleh majelis sidang
disiplin Polda Jawa Timur pada 19 Oktober 2015.
Ketiga oknum penegak hukum itu terbukti bersalah memungut uang
secara tidak sah untuk kepentingan pribadi. Mereka menerima sanksi
berupa teguran tertulis, sanksi mutasi bersifat demosi, dan sanksi
penempatan di tempat khusus selama 21 hari.
Kapolri membantah penyelidikan dan pengusutan keterlibatan anggota
kepolisian hanya berhenti di tingkat Polsek. Dia menjamin tak ada yang
ditutup-tutupi kalau ada oknum polisi yang melanggar hukum.
Dia juga menepis bahwa anggotanya hanya menunggu laporan dari
masyarakat untuk memulai penyelidikan di antara anggota di jabatan yang
lebih tinggi. Penyidik tetap bekerja dan menelusuri semua kemungkinan
keterlibatan pihak lain. Laporan masyarakat tentu akan membantu
pekerjaan polisi.
"Kalau ada masyarakat yang terima informasi itu, berikan saja ke polisi," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar