Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Jakarta - Hak ekslusif merek 'mendoan' untuk tempe mendoan kini
dimiliki oleh Fudji Wong. Fudji Wong merupakan pengusaha air minum yang
berasal dari Banyumas, Jawa Tengah.
Fudji mendaftarkan merek
'mendoan' pada 15 Mei 2008 dan mendapatkan sertifikat dua tahun
setelahnya. Berbagai tanggapan pun muncul mengenai privatisasi mendoan
ini, salah satunya dari Ketua Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Sri Suhermiyati atau yang biasa
disapa Emmy.
"Saya setelah melihat internet yang mengatakan
mendoan hak paten. Ini merupakan hak merk bukan hak paten," ujar Sri
saat dihubungi detikcom lewat telepon, Kamis (5/11/2015).
"Kata
mendoan untuk sebuah merek sebenarnya tidak lazim. Seperti kata sumber
air, tetesan air dan lainnya juga tidak lazim untuk didaftarkan.
Sebaiknya ada kata lainnya seperti Mendoan Slamet atau yang lainnya,"
lanjutnya.
Emmy menambahkan yang diklaim oleh Fudji hanya kata
mendoannya bukan proses pembuatan mendoan. Dan menurutnya, pemerintah
dalam hal ini Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM harus segera
mencabut sertifikat mendoan ini.
Dengan dicabutnya sertifikat
mendoan atas nama Fudji Wong, maka masyarakat bisa dengan bebas lagi
menggunakan kata mendoan. Saat ini, dengan adanya sertifikat tersebut,
masyarakat tidak boleh menggunakan kata mendoan sebagai bentuk usahanya.
"Itukan
hanya kata mendoannya saja. Dan itu merek. Beda kalau hak paten. Kalau
hak paten itu termasuk pembuatan mendoan sampai ke detail-detailnya.
Termasuk beberapa caranya seperti berapa derajat harus memanaskan
mendoan sampai setelah itu menjadi tempe. Itu yang dipatenkan itu
klaimnya itu," kata Emmy.
"Saya juga bingung, kita juga enggak
bisa melangkahi Dirjen yang sudah memberikan sertifikat itu. Namun
pemerintah perlu mencabut sertifikat tersebut agar masyarakat bisa
menggunakan kata mendoan untuk usahanya. Kalau tidak, bila masyarakat
mau berjualan mendoan, harus pakai nama Mendoan Arif atau Mendoan
Samsul," ucapnya.
Wong mengantongi merek 'mendoan' dengan nomor
IDM000237714 yang terdaftar pada 23 Februari 2010 dan berlaku hingga 15
Mei 2018 atas nama Fudji Wong. Wong mengantongi kelas merek 29. Berikut
daftar lengkap kelas 29:
Keripik tempe, segala macam masakan
matang yaitu daging ayam, daging sapi, daging burung, daging babi,
masakan hasil laut yaitu udang, ikan, kerang, kepiting, rajungan,
sarden, binatang buruan, sosis, agar-sari daging, abon, dendeng,
agar-agar, buah-buahan dalam kaleng, keju, mayones, mentega, selai,
selai coklat, selai kacang, srikaya, susu kental, susu cair dalam
kemasan, susu full cream, buah-buahan, sayur-sayuran dan ikan yang
diawetkan, dikeringkan dan dimasak, jamur yang diawetkan, sayur-sayuran
dan buah-buahan dalam kaleng, buah-buahan dalam botol, selai, telur,
yoghurt (susu asam), susu dan produksi susu, minyak-minyak, minyak
wijen, minyak goreng, lemak-lemak yang dapat dimakan, margarin, kismis,
kaviar, manisan-manisan, acar-acar, kuaci, kacang-kacang yang sudah
dimasak, keripik, serbuk susu kopi jahe, minuman susu cair, susu, susu
formula, susu bubuk, susu kental manis.
"Saya tidak tahu setelah
pertemuan hari ini. Apakah akan diminta langsung oleh yang menerbitkan
HAKI (hak atas kekayaan intelektual) ini untuk diambil lagi.
Jangan-jangan ini banyak permintaan gini-gini, ya tidak masalah," kata
Wong menyatakan siap mencabut hak eksklusifnya jika diminta, saat
ditemui wartawan Rabu (4/11) kemarin.
(yds/hri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar