BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Jumat, 06 November 2015

Pemerintah Diminta Segera Cabut Sertifikat Merek Mendoan, Ini Alasannya

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Jakarta - Hak ekslusif merek 'mendoan' untuk tempe mendoan kini dimiliki oleh Fudji Wong. Fudji Wong merupakan pengusaha air minum yang berasal dari Banyumas, Jawa Tengah.

Fudji mendaftarkan merek 'mendoan' pada 15 Mei 2008 dan mendapatkan sertifikat dua tahun setelahnya. Berbagai tanggapan pun muncul mengenai privatisasi mendoan ini, salah satunya dari Ketua Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Sri Suhermiyati atau yang biasa disapa Emmy.

"Saya setelah melihat internet yang mengatakan mendoan hak paten. Ini merupakan hak merk bukan hak paten," ujar Sri saat dihubungi detikcom lewat telepon, Kamis (5/11/2015).

"Kata mendoan untuk sebuah merek sebenarnya tidak lazim. Seperti kata sumber air, tetesan air dan lainnya juga tidak lazim untuk didaftarkan. Sebaiknya ada kata lainnya seperti Mendoan Slamet atau yang lainnya," lanjutnya.

Emmy menambahkan yang diklaim oleh Fudji hanya kata mendoannya bukan proses pembuatan mendoan. Dan menurutnya, pemerintah dalam hal ini Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM harus segera mencabut sertifikat mendoan ini.

Dengan dicabutnya sertifikat mendoan atas nama Fudji Wong, maka masyarakat bisa dengan bebas lagi menggunakan kata mendoan. Saat ini, dengan adanya sertifikat tersebut, masyarakat tidak boleh menggunakan kata mendoan sebagai bentuk usahanya.

"Itukan hanya kata mendoannya saja. Dan itu merek. Beda kalau hak paten. Kalau hak paten itu termasuk pembuatan mendoan sampai ke detail-detailnya. Termasuk beberapa caranya seperti berapa derajat harus memanaskan mendoan sampai setelah itu menjadi tempe. Itu yang dipatenkan itu klaimnya itu," kata Emmy.

"Saya juga bingung, kita juga enggak bisa melangkahi Dirjen yang sudah memberikan sertifikat itu. Namun pemerintah perlu mencabut sertifikat tersebut agar masyarakat bisa menggunakan kata mendoan untuk usahanya. Kalau tidak, bila masyarakat mau berjualan mendoan, harus pakai nama Mendoan Arif atau Mendoan Samsul," ucapnya.

Wong mengantongi merek 'mendoan' dengan nomor IDM000237714 yang terdaftar pada 23 Februari 2010 dan berlaku hingga 15 Mei 2018 atas nama Fudji Wong. Wong mengantongi kelas merek 29. Berikut daftar lengkap kelas 29:

Keripik tempe, segala macam masakan matang yaitu daging ayam, daging sapi, daging burung, daging babi, masakan hasil laut yaitu udang, ikan, kerang, kepiting, rajungan, sarden, binatang buruan, sosis, agar-sari daging, abon, dendeng, agar-agar, buah-buahan dalam kaleng, keju, mayones, mentega, selai, selai coklat, selai kacang, srikaya, susu kental, susu cair dalam kemasan, susu full cream, buah-buahan, sayur-sayuran dan ikan yang diawetkan, dikeringkan dan dimasak, jamur yang diawetkan, sayur-sayuran dan buah-buahan dalam kaleng, buah-buahan dalam botol, selai, telur, yoghurt (susu asam), susu dan produksi susu, minyak-minyak, minyak wijen, minyak goreng, lemak-lemak yang dapat dimakan, margarin, kismis, kaviar, manisan-manisan, acar-acar, kuaci, kacang-kacang yang sudah dimasak, keripik, serbuk susu kopi jahe, minuman susu cair, susu, susu formula, susu bubuk, susu kental manis.

"Saya tidak tahu setelah pertemuan hari ini. Apakah akan diminta langsung oleh yang menerbitkan HAKI (hak atas kekayaan intelektual) ini untuk diambil lagi. Jangan-jangan ini banyak permintaan gini-gini, ya tidak masalah," kata Wong menyatakan siap mencabut hak eksklusifnya jika diminta, saat ditemui wartawan Rabu (4/11) kemarin.
(yds/hri)

Tidak ada komentar: