JAKARTA - Pemerintah
merespons positif permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar pada 9
Desember 2015 nanti, dijadikan sebagai hari libur nasional.
Dengan pertimbangan untuk memberikan
kesempatan seluas-luasnya buat warga negara yang mau menggunakan hak
pilihnya dalam pemilihan kepala daerah serentak, pemerintah pun
menetapkan hari pelaksanaan pilkada serentak tanggal 9 Desember nanti
sebagai hari libur.
"Penetapan itu tertuang dalam Keputusan
Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden
Joko Widodo pada tanggal 23 November 2015. Menetapkan hari Rabu tanggal
9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota secara serentak,” bunyi peryataan resmi pemerintah
seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI, Rabu (25/11).
Keputusan ini disambut gembira pihak
KPU. Komisioner Hadar N. Gumay mengatakan, respons pemerintah ini
sebagai dukungan untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Pilkada.
"Kami tentu menyambut gembira, ini keputusan yang tepat dan kami sangat
menghargai,” ujar Hadar.
Dengan ditetapkannya hari pelaksanaan
pilkada serentak sebagai hari libur nasional, KPU berharap akan
memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk datang ke Tempat
Pemungutan Suara (TPS). “Khususnya bagi para pemilih yang setiap hari
bekerja di luar daerahnya,” singkat Hadar. (adk/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar