Jakarta, CNN Indonesia
--
Istri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara
Tengku Erry Nuradi, Evi Diana, diperiksa tim penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Evi yang mengenakan baju hitam dan jilbab
hitam ini telah duduk di ruang tunggu KPK, di Jakarta, Kamis (5/11)
sejak pukul 09.30 WIB.
Evi bakal bersaksi dalam kasus yang baru
disidik KPK, kasus suap kepada anggota DPRD. Suap tersebut terkait
pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
setempat serta penolakan hak interpelasi. Evi pernah duduk di kursi
parlemen daerah setempat, periode 2009 hingga 2014.
Lima kolega Evi telah diseret KPK lantaran disangka menerima duit dari
Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Kelimanya adalah
eks Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dan tiga Wakil Ketua DPRD Sumut di
antaranya Saleh Bangun, Kamaludin Harahap, Sigit Purnomo Asri, Chaidir
Ritonga, serta anggota DPRD setempat Ajib Shah.
"Evi Diana,
anggota DPRD Sumut 2009 hingga 2014, diminta keterangannya sebagai saksi
untuk melengkapi berkas penyidikan GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dihubungi CNN
Indonesia, Kamis (5/11).
Selain Evi, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut
Baharuddin Siagian, Bendahara Sekretariat Sumatera Utara Muhammad
Alinafiah, Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi sekaligus mantan
Sekretaris Daerah Sumut Nurdin Lubis, Pejabat Wali Kota Medan Randiman
Tarigan, mantan anggota DPRD Fraksi PPP Ali Jabbar Napitupulu, eks
anggota DPRD Brilian Mochtar, Kabiro Keuangan Sumut Achmad Fuad Lubis,
dan pengusaha Zulkarnaen.
Sebelumnya, Senin (12/10), komisi
antirasuah memeriksa Tengku Erry Nuradi. Erry membocorkan istrinya, Evi
Diana, menerima uang yang diduga suap untuk memuluskan APBD Sumatera
Utara yang diajukan oleh Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo
Nugroho.
"Uang sudah dikembalikan (ke penyidik)," kata Erry usai
menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Erry juga mengatakan beberapa
anggota DPRD lainnya yang menerima uang telah menyerahkan kembali duit
panas tersebut ke komisi antirasuah.
Sementara itu, terkait penolakan hak interpelasi, menurut catatan CNN
Indonesia, KPK telah meminta keterangan Gatot dan Ajib Shah. Ajib
bercerita, sejumlah anggota dewan pernah mengajukan hak interpelasi
terhadap Gatot. "Kalau bicara interpelasi, hak masing-masing anggota.
Boleh gunakan haknya boleh tidak," kata Ajib di Gedung KPK, Senin (8/9).
Gatot dijerat pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar