BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN

Kamis, 05 November 2015

Istri Plt Gubernur Sumut Diperiksa KPK Soal Suap Gatot Pujo

Jakarta, CNN Indonesia -- Istri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Evi Diana, diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Evi yang mengenakan baju hitam dan jilbab hitam ini telah duduk di ruang tunggu KPK, di Jakarta, Kamis (5/11) sejak pukul 09.30 WIB.

Evi bakal bersaksi dalam kasus yang baru disidik KPK, kasus suap kepada anggota DPRD. Suap tersebut terkait pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat serta penolakan hak interpelasi. Evi pernah duduk di kursi parlemen daerah setempat, periode 2009 hingga 2014.

Lima kolega Evi telah diseret KPK lantaran disangka menerima duit dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Kelimanya adalah eks Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dan tiga Wakil Ketua DPRD Sumut di antaranya Saleh Bangun, Kamaludin Harahap, Sigit Purnomo Asri, Chaidir Ritonga, serta anggota DPRD setempat Ajib Shah.

"Evi Diana, anggota DPRD Sumut 2009 hingga 2014, diminta keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dihubungi CNN Indonesia, Kamis (5/11).

Selain Evi, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut Baharuddin Siagian, Bendahara Sekretariat Sumatera Utara Muhammad Alinafiah, Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi sekaligus mantan Sekretaris Daerah Sumut Nurdin Lubis, Pejabat Wali Kota Medan Randiman Tarigan, mantan anggota DPRD Fraksi PPP Ali Jabbar Napitupulu, eks anggota DPRD Brilian Mochtar, Kabiro Keuangan Sumut Achmad Fuad Lubis, dan pengusaha Zulkarnaen.

Sebelumnya, Senin (12/10), komisi antirasuah memeriksa Tengku Erry Nuradi. Erry membocorkan istrinya, Evi Diana, menerima uang yang diduga suap untuk memuluskan APBD Sumatera Utara yang diajukan oleh Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Uang sudah dikembalikan (ke penyidik)," kata Erry usai menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Erry juga mengatakan beberapa anggota DPRD lainnya yang menerima uang telah menyerahkan kembali duit panas tersebut ke komisi antirasuah.

Sementara itu, terkait penolakan hak interpelasi, menurut catatan CNN Indonesia, KPK telah meminta keterangan Gatot dan Ajib Shah. Ajib bercerita, sejumlah anggota dewan pernah mengajukan hak interpelasi terhadap Gatot. "Kalau bicara interpelasi, hak masing-masing anggota. Boleh gunakan haknya boleh tidak," kata Ajib di Gedung KPK, Senin (8/9).

Gatot dijerat pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Tidak ada komentar: