JAKARTA - Menteri
Kehakiman dan Perundang-Undangan pada era Presiden Megawati
Soekarnoputri, Yusril Ihza Mahendra turut mengomentari perihal Surat
Edaran (SE) Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait ujaran kebencian
(hate speech). Menurut Yusril, SE Kapolri itu tidak akan mengganggu
praktik demokrasi di Indonesia.
“Tidak (mengebiri demokrasi). Kan ini
sudah dijelaskan bahwa sudah ada di KUHP. Misalnya ucapan menghasut,
menyebarkan kebencian semua sudah ada di KUHP,” ujar Yusril di kantornya
kawasan Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa (3/11)
Menurutnya, Surat Edaran Nomor
SE/06/X/2015 itu bukan sebagai norma pengaturan perundangan. SE Kapolri
itu hanya berlaku di internal kepolisian untuk menangani pelanggaran
ujaran kebencian.
“Ini sama sekali bukan menciptakan norma
peraturan perundangan. SE berlaku internal kepada polisi. Jadi kalau ada
tindakan seperti itu polisi jangan membiarkan. SE ini agar polisi aware
bagaimana mengambil langkah hukumnya,” paparnya.
Menurut Yusril, pihaknya tidak melihat
sesuatu yang istimewa dengan SE Kapolri. Pasalnya, ujaran kebencian
sudah diatur di dalam KUHP sejak lama. “Bagi saya memang tidak ada yang
khusus atau istimewa," katanya.
Oleh karenanya, Yusril meminta agar publik
tidak terlalu berlebihan merespons SE Kapolri tersebut. Sebab edaran
tersebut ditujukan agar seluruh jajaran polisi di Indonesia aware
terhadap kasus ujaran kebencian baik yang ada di media sosial, internet,
spanduk, dan sebagainya.
“Kalau dalam KUHP polisi bisa bertindak
jika ada pengaduan. Di sini polisi bisa melakukan tindakan preventif,
bagaimana membatasi spanduk tanpa izin. Kemudian pelanggaran di media
sosial, ada langkah preventif penyuluhan kepada masyarakat," pungkasnya.
(mg4/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar