JAKARTA -
Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mengambil sikap tegas atas
terbitnya ketentuan yang menurutnya semakin membuka ruang
selebar-lebarnya bagi pekerja asing.
Rieke pun mengingatkan Presiden Joko
Widodo jangan menjadi 'Raja Tega" bagi rakyat pekerja. Dia mengatakan,
selain mengeluarkan PP yang terindikasi kuat melanggengkan politik upah
murah, ternyata telah dikeluarkan aturan terkait ketenagakerjaan melalui
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) pada tanggal 23 Oktober
2015, yakni Permenaker No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan
Tenaga Kerja Asing direvisi dengan Permenaker Nomor 35 tahun 2015.
Permenaker itu menghapus ketentuan
penting dan krusial pada pasal 3 ayat 1 Permenaker 16/2015 yaitu jika
pemberi kerja mempekerjakan 1(satu) orang Tenaga Kerja Asing, maka wajib
menyerap Tenaga Kerja Indonesia sekurang kurangnya 10 orang pada
perusahaan pemberi kerja yang sama.
"Dengan dihilangkannya ketentuan
tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban perusahaan untuk lebih
memprioritaskan dan memberi kuota kesempatan kerja yang lebih besar bagi
pekerja dalam negeri. Permenaker ini semakin memperburuk proteksi
terhadap tenaga kerja dalam negeri, memperlonggar serta bukti nyata
hadirnya liberalisasi pasar kerja oleh negara," kata Rieke, Senin
(2/11).
Dikatakan Rieke, pada Desember 2015
Indonesia akan masuk pada MEA dan tahun depan, tenaga kerja asing akan
masuk dengan aturan-aturan yang justru memberatkan tenaga kerja dalam
negeri.
"Di mana janji membuka lapangan kerja
bagi rakyat sendiri? Lapangan kerja untuk pekerja dalam negeri akan
semakin berkurang sementara itu serbuan tenaga kerja asing jelang MEA
akan menguasai lapangan kerja di Indonesia," tegasnya.
Karena itu politikus PDI Perjuangan itu
mendesak agar Permenaker Nomor 35 tahun 2015 dicabut. Era pasar bebas
bukan berarti zero proteksi bagi rakyat sendiri. Lapangan kerja dalam
negeri, termasuk yang menggunakan PMA, pertama kali harus mampu ciptakan
lapangan kerja bagi rakyat kita sendiri.
"Regulasi yang dibuat oleh pemerintah
harus menghadirkan peran negara untuk lebih mengutamakan dan
memperhatikan lapangan kerja bagi warga negaranya bukan sebaliknya,"
pungkasnya. (fat/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar