JAKARTA - Salah satu isu
yang sering mengemuka dalam pelaksanaan reformasi birokrasi adalah
tunjangan kinerja. Sebelumnya tunjangan kinerja yang diperoleh setiap
institusi sangat relatif, apabila dibandingkan dengan capaian reformasi
birokrasi di setiap instansi.
Namun mulai saat ini, untuk menaikan
tunjangan kinerja sangat bergantung dari reformasi birokrasi dan
akuntabilitas institusinya yang harus semakin baik. Demikian
disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi, kepada wartawan di Jakarta,
Senin kemarin.
"Apakah sudah sepadan tunjangan kinerja
dengan kinerjanya itu sendiri? Itu sangat relatif. Kalau dulu dipukul
rata, ada institusi yang tidak begitu baik, tetapi karena tunjangan
kinerjanya harus diberikan, ya dia dapatkan," beber Yuddy kepada pers di
Jakarta, Senin (2/11).
Menurutnya, di era pemerintahan Presiden
Joko Widodo kali ini, pemberian tunjangan tersebut dilakukan secara
sangat selektif. Bila tidak mengikuti peta jalan reformasi birokrasi,
seperti bussiness process yang tidak baik, sumber daya manusia aparatur
yang tidak meningkat, masih ada KKN, sudah dipastikan bahwa institusi
tersebut tidak akan mendapatkan kenaikan.
"Banyak institusi pemerintah mengajukan
tunjangan kinerja, tapi tidak dikabulkan. Walaupun mereka mengatakan
self assesment baik, tapi kalau dari hasil pemeriksaan BPKP dan Tim
Quality Assurance, tidak bisa naik, kita tidak berani merekomendasikan
kepada Presiden," tuturnya.
Dikatakan Yuddy, tunjangan kinerja
memilikibase line yang sudah ditetapkan. Apabila pada lima tahun lalu
ditetapkan base linesebesar 40 persen maka tunjangan tersebut harus
diberikan. Base line tertinggi pada lima tahun lalu untuk ukuran
reformasi birokrasi yang sudah dilakukan adalah oleh Kementerian
Keuangan, BPK, dan Mahkamah Agung.
Instansi lainnya, dengan melihat merit
sistemnya, kemudian proses perubahannya, profesionalisme, tata kerja dan
tata kelola institusinya, dihitung rata-rata maksimum 40 persen.
“Dari 40 persen itu, tahun ini dievaluasi.
Kalau ada kemajuan nilai reformasi birokrasi, maka ada yang naik 10
persen, 15 persen dan seterusnya. Selain itu juga ada indeks nilainya,"
pungkasnya. (esy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar