Dari 58 orang, sebanyak 37 orang diantaranya yang kini lolos
seleksi administratif dan tertulis tidak memenuhi syarat integritas,
kompetensi, dan independensi.
Perwakilan KPP, Wana Alamsyah, mengatakan karena terdapat 37 calon
yang dianggap tidak memenuhi tiga kriteria, ia meminta agar panitia
seleksi calon hakim Tipikor tidak meloloskan nama-nama tersebut.
"Ada beberapa calon dari advokat yang pernah menangani kasus
korupsi, terima fee atau menerima tip dari pengusaha," ujar Wana, Kamis 5
November 2015.
Ia menjelaskan advokat memang menjadi profesi terbanyak yang
mendaftar sebagai calon hakim. Kebanyakan advokat tersebut tidak
memiliki prestasi yang menonjol dan tidak pernah menangani perkara yang
menjadi perhatian publik.
Lalu dari segi kompetensi, ia mengatakan sebagian besar calon hakim
tersebut tidak memahami isu korupsi dengan baik. Bahkan ada calon yang
tidak tahu jenis tindak pidana korupsi dan persoalan teknis tentang
pidana tambahan berupa uang pengganti atau pidana tambahan lain seperti
pencabutan hak politik.
"Dari 37 calon, sebagian besar calon tak menguasai pemahaman dasar tentang Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Wana.
Adapun untuk independensi, menurutnya masih terdapat lima calon
yang memiliki hubungan dengan partai politik bahkan masih aktif di
partai politik. Menurutnya hal ini akan mengganggu independensi calon
terpilih.
Ia pun meminta agar pansel lebih terbuka dalam tiap tahapan seleksi
termasuk melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Penelusuran
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab selama ini tahapannya
dinilai terlalu tertutup. (ren)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar