Andi Saputra - detikNews
Jakarta - Mensos dkk mengusulkan penjahat seksual anak untuk
dikebiri. Tapi tahukah Anda jika saat ini Menkum HAM juga tengah
mengajukan RPP Restitusi Bagi Anak Korban (RBAK)?
Sebagaimana
dikutip dari website menkumham.go.id, Selasa (3/11/2015), draft RPP
Restitusi Bagi Anak Korban ini bertujuan untuk menjamin agar anak korban
memperoleh Resitusi sesuai dengan kerugian dan penderitaan anak korban
sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana.
"Pemberian
Restitusi bagi anak korban dimaksudkan untuk memberikan rasa tanggung
jawab pelaku tindak pidana terhadap anak korban yang menimbulkan
penderitaan dan/atau kerugian sebagai akibat perbuatan pidananya,"
demikian bunyi pasal 3 RPP RBAK.
Restitusi diberikan kepada anak
yang berhadapan dengan hukum, anak yang dieksploitasi secara ekonomi
dan/atau seksual, anak yang menjadi korban pornografi, anak korban
penculikan, penjualan dan/atau perdagangan, anak korban kekerasan fisik
dan/atau psikis dan anak korban kejahatan seksual. Dalam hal anak korban
meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan pelaku
tindak pidana, maka restitusi diberikan kepada keluarga korban yang
merupakan ahli waris anak korban.
Dalam Pasal 6 disebutkan:
Restitusi bagi anak korban berupa:
a.ganti kerugian atas kehilangan kekayaan termasuk kehilangan penghasilan yang dijanjikan pelaku;
b.ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
c.penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;
d.pembayaran
ganti kerugian untuk biaya transportasi, biaya bantuan hukum, atau
biaya lain yang nyata-nyata dikeluarkan sebagai akibat tindak pidana
yang dilakukan oleh pelaku pidana.
"Pemberian Restitusi bagi anak korban dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," bunyi pasal 7.
Bagaimana
jika pelaku ternyata juga masih anak-anak? Pasal 8 menyebutkan pihak
yang menanggung adalah orang tua, wali atau pihak ketiga. Adapun jika
korban adalah korban kejahatan korporasi, maka pihak korporasi ikut
menanggung.
Pengajuan permohonan Restitusi harus melampirkan
bukti kerugian yang diderita anak korban atau ahli warisnya sebagai
akibat perbuatan pelaku, termasuk keuntungan yang seharusnya diperoleh
oleh anak korban atau keluarganya.
"Bukti biaya yang dikeluarkan
selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau
pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan," bunyi pasal 16.
Nah,
dengan adanya RPP Restitusi ini maka pelaku siap-siap mendapatkan
hukuman berkali-kali lipat. Selain dikebiri, juga bisa dimiskinkan untuk
memberikan ganti rugi segala penderitaan korban!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar