Oleh :
Suryanta Bakti Susila, Syaefullah
VIVA.co.id - Penyidik
Bareskrim telah memeriksa 53 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana
korupsi dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) pada program
penanaman 100 juta pohon oleh Pertamina Foundation.
"Sudah ada 53
saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri," ujar Kepala
Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani di Mabes
Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 4
November 2015.
Menurutnya, dalam mengusut kasus dugaan korupsi
penanaman pohon tersebut, sejauh ini ada tekanan dari pihak manapun.
"Penyidikan kami jalani. Initinya kami masih melengkapi pemberkasan,"
katanya.
Sementar itu, polisi masih belum melakukan pemeriksaan
tersangka yang merupakan Direktur Pertamina Foundation Nina Nurlina.
Karena masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti.
"Tersangka belum diperiksa, sehingga berkasnya belum diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," paparnya.
Atas
perbuatannya, Nina dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8,
Pasal 15 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi atau Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 8
tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jucto Pasal 54 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar