Mulya Nur Bilkis - detikNews
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta turun tangan
terkait kasus pencemaran nama baik yang dikenakan pada pegiat
antikorupsi KP2KKN, Ronny Maryanto. Oleh karena saat ini Ronny tercatat
sebagai Panwas Kecamatan di Semarang, maka akan diberikan bantuan hukum
terkait kasus tersebut.
"Kita akan memberi bantuan hukum. Kita
akan usahakan secara maksimal membantu karena ini persoalan lama yakni
Pilpres 2014. (Masalah) setahun lalu kok tiba-tiba Panwas kecamatan kami
berproses hukum (sekarang). Meskipun dia belum jadi Panwas waktu itu.
Tapi kan kita punya misi yang sama yakni melihat Pilpres yang
berintegritas," kata Komisioner Bawaslu Nasrullah, Kamis (5/11/2015).
Hal
ini disampaikannya di sela-sela jumpa pers dengan Koalisi Masyarakat
Sipil (KMS) di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis
(5/11/2015). Ia mengatakan Bawaslu tidak akan tinggal diam dengan kasus
ini.
Selain memberi bantuan hukum, mengingat momen Pilkada yang
sebentar lagi akan berlangsung, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan
Sentra Penegakan Hukum (Gakum) yang sudah dibentuk Bawaslu bersama unsur
kejaksaan dan kepolisian.
"Kami akan lebih memantapkan
koordinasi pada Sentra Gakum karena ada potensi sentra Gakum tidak paham
bahwa yang diadukan bukan pidana pemilunya tapi sudah masuk kategori
pidana umum dan dimasukkan di Bareskrim Polri," pungkasnya.
Hal
ini sejalan dengan keinginan KMS yang meminta agar Bawaslu berkomunikasi
pada pihak kepolisian. Kasus ini dinilai sebagai preseden yang buruk
untuk pesta demokrasi dan diharapkan agar kepolisian tidak memproses
kasus di luar konteks pemilu sebelum diproses oleh Panwaslu.
"Ini
kan yang diproses pencemaran nama baik padahal Panwaslu sendiri tidak
melanjutkan penanganan informasi Ronny," ucap peneliti ICW yang hadir,
Abdullah Dahlan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar