Rivki - detikNews
Jakarta -
Pemerintah akhirnya merevisi PP 27/1983 tentang
ganti rugi korban salah tangkap/peradilan sesat. Selain menaikan nilai
ganti rugi sebanyak 200 kali lipat, pemerintah juga mempersingkat waktu
pencairan korban salah tangkap, dari yang berbulan-bulan menjadi 14
hari. Top!
"Kalau dulu berbulan-bulan untuk mencairkan, sekarang
Kemenkeu bilang, 14 hari maksimal harus sudah cair," ujar Menkum HAM
Yasonna Laoli, di Kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa
(24/11/2015) malam.
Selain itu, menurut Yasonna, bila dulu untuk
mencairkan uang ganti rugi harus menunggu salinan putusan secara
komplit. Maka hal itu kini diubah. Saat ini cukup menunjukan petikan
putusan kepada Kemenkeu untuk mencairkan kompensasi uang salah tangkap
dengan cara mengajukan gugatan terlebih dahulu ke pengadilan setempat.
"Jadi kalau sudah ada petikan, maka negara harus membayar kerugian
tersebut kepada korban salah tangkap," ujar mantan politikus senior PDIP
itu.
Di kasus Sri Mulyati, ia sudah dua tahun ini tidak
mendengar gemerincing uang Rp 5 juta di kantongnya sesuai perintah
pengadilan. Padahal, ia telah menghuni bui 13 bulan tanpa dosa.
Diharapkan,
PP 27/1983 ini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada bulan
Desember 2015 mendatang. PP ini menurutnya sudah harus diubah karena
nilai kompensasinya sudah tidak sesuai.
"Makanya kita ubah karena angka yang dulu sudah tidak sesuai," pungkas Yasonna.
PP
27 itu telah berumur tiga dekade lebih. Tiap kali rezim berganti, PP
itu bak kitab suci yang tidak pernah disentuh. Namun di era Presiden
Joko Widodo, Menkum HAM dkk dalam waktu kurang dari 2 jam akhirnya
menyepakati revisi PP 27/1983 menjadi:
1. Korban ganti rugi salah
tangkap/korban peradilan sesat diganti Rp 500 ribu hingga Rp 100 juta.
(Sebelumnya Rp 5 ribu-Rp 1 juta)
2. Jika korban ganti rugi salah
tangkap/korban peradilan sesat luka/cacat maka diganti Rp 25 juta-Rp 100
juta. (Sebelumnya Rp 5 ribu-Rp 3 juta)
3. Jika korban ganti rugi
salah tangkap/korban peradilan sesat meninggal dunia, maka diganti Rp 50
juta-Rp 600 juta. (Sebelumnya Rp 5 ribu-Rp 3 juta)
Revisi ini
tinggal ditandatangani Presiden Jokowi dan akan diundangkan sebelum hari
HAM Internasional atau maksimal 10 Desember 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar