Blog ini merupakan kumpulan berita dari berbagai media elektronik, terutama yang berkaitan dengan langkah-langkah nyata dari seseorang/lembaga dalam rangka menegakan kebenaran, dan semoga blog ini akan berguna bagi pembaca.
BERBUAT BENAR ADALAH KEHARUSAN, BERBUAT TIDAK BENAR ADALAH KETIDAK HARUSAN
Senin, 16 November 2015
Bersama Istri Siri, Oknum Polisi Diadili karena Edarkan Sabu
VIVA.co.id - Seorang oknum polisi, Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Abdul Latif (41 tahun), dan istri sirinya, Indri Rahmawati (31 tahun), didudukkan bersama sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 16 November 2015. Keduanya diadili karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram senilai Rp26 miliar.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinandus ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan. Jaksa Kejari Surabaya, Karmawan, dalam dakwaannya menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tentang adanya peredaran narkotika jaringan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, 21 Mei 2015 lalu.
Informasi diterima Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya saat itu, tahanan yang masih aktif mengedarkan narkotika bernama Tri Diah Torissiah alias Susi (berkas terpisah). Informasi itu ternyata benar. Dari situ diketahui bahwa Susi dibantu oleh oknum anggota Polsek Sedati, Sidoarjo, Aiptu Abdul Latif, dan teman dekatnya, Indri.
"Dari bulan Mei sampai Juni saksi polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di kos terdakwa Indri dan Abdul Latif di Pasar Wisata Sedati, Sidoarjo, dari bulan Mei sampai Juni 2015," kata jaksa Karmawan. Singkatnya, Indri ditangkap lalu kemudian terdakwa Abdul Latif.
Polisi lantas melakukan penggeledahan di rumah kos kedua terdakwa di Jalan Pasar Wisata, Sedati, Sidoarjo. Di rumah kos tersebut polisi menemukan barang bukti 13 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 12,9 kilogram, 5 plastik kecil berisi sabu 4,3 gram.
Kemudian tujuh butir pil ekstasi oranye 2,27 gram, 11 pil ekstasi hijau 3,81 gram, tiga pil ekstasi kuning 0,82 gram, satu pil ekstasi merah 0,3 gram, alat isap sabu, dua botol alkohol 95 persen, satu buku catatan distribusi sabu; satu unit timbangan elektrik, lima lembar bukti atau slip transfer Bank Central Asia; satu telepon seluler bermerek Mito berwarna putih, satu ponsel BlackBerry hitam dan satu ponsel BlackBerry putih.
"Terdakwa Abdul Latif dan Indri mengaku serbuk kristal putih itu didapat dari saksi Susi," jelasnya.
Barang haram itu diambil kedua terdakwa di sebuah hotel di kawasan Pakuwon di Surabaya, April 2015 lalu, atas perintah Susi. Waktu itu, sabu yang disimpan di dalam tas hitam itu masih seberat 57 kilogram. Diduga, saat diungkap jumlah sabu sudah berkurang karena sebagian sudah diedarkan.
Pasal yang dijeratkan jaksa terhadap terdakwa Abdul Latif dan Indri sangat berat. Ancamannya maksimal hukuman mati. Jaksa mengatakan, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
"Dakwaan subsidair, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika," kata Karmawan.
Laporan : Nur Faishal/Surabaya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar