Pewarta: Anita Permata Dewi
Jakarta (ANTARA News) - Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika
Nasional (BNN) Irjen Dedi Fauzi Elhakim menyatakan BNN telah membekuk
seorang polisi yang terlibat jaringan sabu.
"BNN berhasil
mengungkap sindikat narkoba yang melibatkan oknum aparat berinisial AM.
Dia diduga pengendali peredaran sabu seberat 1.080,63 gram dan 141 butir
ekstasi," kata Dedi Fauzi di Jakarta, Senin.
Dia menerangkan, AM
terlibat dalam sindikat narkoba di Aceh, Medan, Balikpapan dan Jakarta.
AM ditangkap setelah BNN berhasil menangkap kurir-kurir anak buah AM.
Dedi
menguraikan, awal kasus ini diungkap adalah dari penyelidikan selama
dua bulan tentang penyelundupan narkoba ke Balikpapan, Kalimantan Timur.
Diketahui, dua pria berinisial B (37) dan J (31), membawa sabu dalam tas selempang dari Medan ke Balikpapan melalui jalur udara.
Begitu tiba di Bandara Sepinggan, Balikpapan, kedua orang itu dijemput oleh S (26).
Setelah mereka diintai, pada Selasa (17/11), petugas BNN menangkap ketiganya dengan barang bukti sabu seberat 1.080,63 gram.
B
dan J mengaku dijanjikan mendapat upah Rp20 juta dari bos mereka yang
kini masih buron, sedangkan S mengaku aksinya ini dikendalikan oleh AM
yang merupakan polisi pada Direktorat Narkoba Polda Kaltim.
"S
mengaku mengenal AM selama lima bulan. Dalam satu bulan, ia mendapat
perintah untuk mengambil narkoba sebanyak dua kali," katanya.
Rabu
(18/11), BNN mengamankan MD (pria, 24) yang merupakan kurir pembawa 141
butir ekstasi. Dari keterangan MD, terungkap ekstasi itu akan dikirim
ke AM.
Setelah ditelusuri, petugas BNN akhirnya membekuk AM di sebuah kamar hotel.
"Meski
sempat mencoba melarikan diri, AM akhirnya berhasil kami tangkap dan
digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan di kantor BNN di Jakarta,"
kata Dedi.
Kelima tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal
132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman maksimal
hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar