Jakarta - TNI Angkatan Udara berhasil menyergap dan memaksa pesawat asing yang terbang tanpa izin di wilayah Indonesia. Pesawat itu dikendalikan oleh pilot bernama Letkol James Patrick Murphy yang merupakan prajurit US Navy (resauorch). Bagaimana kronologinya?
Danlanud Tarakan Letkol Pnb Tiopan Hutapea menjelaskan, pesawat asing dengan nomor N-90676 itu sudah terdeteksi melintasi langit Kalimantan Utara pada Senin (9/11/2015) sekitar pukul 12.17 WIB. Penerbangan itu tidak tercatat rencana penerbangan Flight Cleareance Information System (FCIS) sehingga dikategorikan penerbangan gelap dan melanggar keamanan nasional Indonesia.
"Melalui komunikasi radio, TNI Angkatan Udara sudah berupaya meminta agar pesawat mendarat di Tarakan, tetapi pilot pesawat Cirrus Fixed Wing Single masih tetap membandel dan tidak mau mendaratkan pesawat di Lanud Tarakan," kata Tiopan dalam keterangan tertulisnya yang diterima detikcom Senin (9/11/2015).
Karena itu, lanjut Tiopan, dua pesawat buru sergap Sukhoi yang selalu siaga di Lanud Hasanudin, Makassar, langsung diberi komando untuk melakukan pencegatan. Pesawat asing tersebut dipaksa turun (forced down) di Lanud Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), pada pukul 14.25 Wita.
"Pesawat Pilatus N-90676 yang diawaki seorang penerbang berkebangsaan AS seharusnya hanya boleh melintasi wilayah udara flight information region (FIR) Filipina dan Malaysia, tetapi dalam kenyataannya melakukan pelanggaran dengan memotong jalan melintasi wilayah udara FIR Indonesia," ujarnya.
Menurut keterangan pilot pesawat Cirrus Fixed Wing Single, kata Tiopan, misi penerbangan itu adalah Private Flight Charter. Pesawat tersebut berkapasitas maksimal 1 penumpang.
"Pesawat berangkat tanggal 08 November dari Honolulu (Hawai)-Tarawah (Kiribara Island), selanjutnya pada tanggal 09 November melanjutkan perjalanan dari Tarawah (Kiribata Island)-YAT (Micronesia Island) dan mendarat di Bandara Changi Singapura lewat wilayah udara Filipina Mindanao dan Serawak Malaysia," jelasnya.
Namun selepas Wilayah Udara Mindanao Filipina, pilot pesawat memotong wilayah udara Ambalat Kalimantan Utara dan hendak melintasi Kalimantan menuju Serawak dan Singapura. Pilot mengaku memasuki wilayah udara Indonesia untuk menghindari cuaca buruk. Sementara agen dari Honolulu Jet Company yang memberikan nomor perizinan ternyata tidak termasuk melintasi wilayah udara FIR Indonesia, tetapi hanya izin melintasi FIR Filipina, Singapura, dan Malaysia.
"Perintah penyergapan diinstruksikan langsung oleh Panglima Kohanudnas Marsekal Muda Abdul Muis berdasarkan laporan bahwa pesawat asing ini tidak mematuhi perintah mendarat lewat komunikasi dengan air traffic controller (ATC).
Tiopan menegaskan, dua pesawat Sukhoi yang dikerahkan berhasil menyergap dan memaksa pesawat tersebut mendarat tanpa perlawanan di Bandara Juwata Tarakan. Setelah mendarat, anggota Lanud Tarakan dengan bersenjatakan senapan segera membawa pilot untuk diperiksa.
(idh/rvk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar