JAKARTA -
Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis
sabu-sabu sebanyak 15,1 kilogram dari sindikat Taiwan. Operasi
penggagalan yang dikomandoi oleh Kanit Subdit III Reserse Narkoba Polda
Metro Jaya, Kompol Alamsyah Pelupessy ini, sukses berkat informasi dari
masyarakat.
"Setelah mendapat informasi, tim
penyidik segera melakukan pemantauan sesuai ciri-ciri yang telah
diinformasikan," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (23/11).
Alamsyah mengatakan, pihaknya lantas
melakukan pembuntutan terhadap target yang berinisial CPS. Selanjutnya,
tim Ditresnarkoba berhasil melakukan penangkapan dan menggeledah di
indekos Megah Kos milik tersangka di Jalan Gandaria No. 10, RT 2/RW 3,
Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Kamis,
(12/11)
"Dari penggeledahan, petugas di lapangan
berhasil menemukan tas warna biru yang berisi narkoba jenis sabu siap
edar. Sabu-sabu tersebut sudah dibungkus dengan plastik masing-masing 1
kilogram," terangnya.
Selanjutnya, reserse narkoba segera
melakukan pendalaman terhadap tersangka CPS. Dari pengakuan CPS, kata
Alamsyah, petugas mengantongi asal penyalur narkoba tersebut dengan
inisal SL, WNA asal Taiwan.
"Petugas lantas melakukan pengembangan
terhadap tersangka SL. Saat petugas ke apartemen tersangka di Aston
Marina Ancol Tower B Unit AA No. 27/01, Jakarta Utara, pada Kamis
(12/11), berhasil mengamankan 10,1 kilogram sabu-sabu," bebernya.
Namun, tambah Alamsyah, tersangka SL
tidak berada di lokasi pada saat petugas melakukan penggerebekan.
Sehingga pihak kepolisian pun melayangkan status DPO terhadap tersangka.
Kendati begitu, tersangka CPS dikenakan
pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (mg4/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar