JAKARTA--Jalan untuk
honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS makin kecil, menyusul dengan
tidak adanya anggaran yang dialokasikan di APBN 2016. Ini diperparah
lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) pengangkatan K2 menjadi CPNS tidak
mungkin diterbitkan karena berbenturan dengan UU Aparatur Sipil Negara
(ASN).
Satu-satunya jalan menurut Asdep
Koordinasi Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KemenPAN-RB) Bambang Dayanto Sumarsono, lewat diskresi Presiden. Itu
pun kalau Presiden Jokowi setuju mengangkat 430 ribuan honorer K2
menjadi ASN.
"Konsekuensi mengangkat honorer K2 menjadi
CPNS selain menyita anggaran negara lebih banyak, akan terjadi
perlambatan mesin birokrasi," kata Bambang kepada JPNN, Selasa (24/11).
Dia menambahkan, terbitnya diskresi
Presiden juga rawan diprotes publik. Sebab, yang diangkat ini jumlahnya
ratusan ribu dengan anggaran triliunan rupiah.
"Ini kendala yang dihadapi pemerintah
dalam penyelesaian K2. Namun, pemerintah punya alternatif lainnya dengan
mengarahkan honorer K2 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (P3K)," bebernya.
Dengan P3K, honorer K2 bisa mendapatkan
gaji serta tunjangan setara PNS. Tunjangan yang diterima disesuaikan
dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
"Makin tinggi fiskal daerah, makin besar
juga tunjangan yang diterima PNS maupun P3K. Honorer K2 jangan berasumsi
jelek dulu dengan P3K, kan belum dijalani juga. Daripada menunggu
kebijakan yang entah kapan direalisasikan, lebih baik menangkap peluang
yang sudah pasti," tandasnya. (esy/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar