Ferdinan - detikNews
Jakarta - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut,
Tripeni Irianto Putro mengaku bersalah telah menerima duit total SGD 5
ribu dan USD 15 ribu terkait uji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut
dalam penyelidikan perkara dana bansos. Namun, Tripeni menegaskan duit
tersebut diterima atas desakan Otto Cornelis Kaligis.
"Saat
selesai konsultasi, OC Kaligis meninggalkan amplop, namun seperti yang
saya sampaikan, amplop itu benar-benar bukan keinginan saya tapi karena
desakan pengacara OC Kaligis. Saya terpaksa menerima karena ewuh pakewuh
dan tidak enak menolaknya," ujar Tripeni membacakan nota pembelaannya
(pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl Bungur Besar, Jakpus,
Kamis (26/11/2015).
Duit diterima Tripeni dalam tiga tahap yakni
pertama, pada pertengahan April 2015 sebesar SGD 5 ribu. Duit diberikan
Kaligis dalam amplop putih usai konsultasi mengenai rencana pengajuan
permohonan ke PTUN.
Kedua, Tripeni menerima duit USD 10 ribu yang
dimasukan dalam amplop yang diselipkan pada buku dari Kaligis pada 5
Mei 2015 bersamaan dengan pendaftaran permohonan.
"Uang pemberian
dua kali masih utuh dan tidak saya pergunakan saya letakan di laci dan
rencanya akan dikembalikan. Niat saya mengembalikan ke OC Kaligis belum
terwujud mengingat kesibukan saya," imbuhnya.
Sedangkan
penerimaan ketiga terjadi pada 9 Juli 2015. Duit sebesar USD 5 ribu
diberikan melalui anak buah Kaligis M. Yagari Bhastara alias Gary.
"Gary
masuk ke ruang saya tanggal 9 Juli tanpa saya undang. Gary memberikan
uang yang katanya ucapan terimakasih dari OC Kaligis," sebut Tripeni.
Di
hadapan Majelis Hakim yang diketuai Saiful Arif, Tripeni lantas
menegaskan dirinya tidak pernah mempunyai niatan untuk mempergunakan
duit yang diterima. Bahkan Tripeni menyebut dirinya pernah menolak
sodoran duit dari Kaligis pada 2 Juli.
"Saya benar benar beniat
mengembalikan uang konsultasi, jika tidak saya kembalikan tentunya uang
saya pergunakan. Konsistensi untuk mengembalikan uang konsultasi bisa
dilihat dari sikap saya pada 2 Juli. OC Kaligis memberikan uang untuk
mempengaruhi putusan namun saya tolak," ujarnya.
Mengaku menyesal dengan perkara suap ini, Tripeni meminta agar Majelis Hakim memutuskan hukuman dengan adil.
"Majelis
Hakim Yang Mulia kami yakin Majelis Hakim adalah pribadi yang arif dan
bijaksana yang punya hati nurani luhur. Dengan segala kerendahan hati
kami mohon Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,"
sambungnya.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut Tripeni dengan
hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 5 bulan
kurungan. Jaksa menegaskan duit yang diterima Tripeni melalui Kaligis
dan Gary, sumbernya berasal dari Gubernur Sumut kini nonaktif, Gatot
Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Tripeni, menurut Jaksa,
melakukan korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 12 huruf c
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal
55 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara yang sama,
OC Kaligis dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 4
bulan kurungan. Sedangkan Syamsir Yusfan, panitera PTUN Medan dituntut
hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6
bulan kurungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar