JAKARTA - Pemerintah
berencana menerapkan pencabutan subsidi listrik salah sasaran kepada
pelanggan 450 VA dan 900 VA pada 1 Januari 2016. Namun, setelah rapat
terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, (4/11) lalu,
Presiden meminta mengkaji ulang pencabutan subsidi tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Sudirman Said menyatakan, pelanggan 450 VA tidak dikenai
pencabutan subsidi listrik. Artinya, per 1 Januari 2016, harga tarif
dasar listrik (TDL) pelanggan 450 VA akan tetap dan tidak berubah, yakni
Rp 415 per kwh.
"450 VA tidak ada perubahan harga karena
kita ingin memberi kemudahan kepada masyarakat kecil," kata Sudirman di
Jakarta, kemarin.
Berdasarkan data dari PLN data pelanggan
yang tidak tepat sasaran berjumlah 23 juta pelanggan. Dari data
tersebut termasuk terdiri dari pelanggan 450 VA dan 900 VA.
Pelanggan-pelanggan ini lah yang direncanakan untuk dimigrasikan tarif
listriknya per 1 Januari 2016.
Sudirman menjelaskan, pelanggan yang
menggunakan daya sebesar 450 VA itu kebanyakan adalah masyarakat yang
tidak mampu. Oleh karena itu, pemerintah menyatakan tidak akan mencabut
subsidi untuk pelanggan PLN 450 VA itu.
"Dan kita tahu 450 VA itu pemakainya kepada teman-teman yang hidupnya masih di bawah (warga kurang mampu)," ungkapnya.
Sedangkan, untuk pelanggan 900 VA,
Pemerintah akan memberikan waktu selama enam bulan kepada PT PLN
(Persero) untuk menyisisir ulang pelanggan yang menggunakan subsidi
salah sasaran.
"Yang di atas itu akan disisir dulu
apakah yang 900 VA itu penerima subsidi? Maka diberi waktu enam bulan
lamanya untuk menyisir data rekonsiliasi supaya data pelanggan listrik
sama detailnya dengan TNP2K," tutur Sudirman.
Sekedar diketahui, harga listrik
pelanggan 450 VA sekitar Rp 415 per kWh dan pelanggan 900 VA sekitar Rp
605 per kWh akan naik menjadi harga keekonomian sekitar Rp1.350 per kwh
yang tiap bulan bisa berubah. (pes/jon/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar