Oleh :
Bayu Adi Wicaksono, Ade Alfath
VIVA.co.id - Wakil
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengakui penerimaan pajak
kendaraan di DKI Jakarta masih rendah alias tidak mencapai target. Maka
dari itu, Pemerintah Provinsi DKI memberlakukan aturan bebas denda pajak
kendaraan bermotor hingga Desember 2015.
"Dari data yang masuk
ke kami masih kurang. Agak jauh dari target. Mungkin karena kelesuan
ekonomi juga memberikan pengaruh," ujar Djarot di Balai Kota DKI, Senin
16 November 2015.
Dengan pemberlakuan bebas denda, Djarot optimistis bakal mencapai target penerimaan pajak.
"Untuk
merangsang dan mendorong mereka yang tidak bayar pajak, ya bayar pajak.
Itu sudah biasa dilakukan, di mana pun dilakukan, supaya target
tercapai," ujarnya.
Seperti diketahui, Dinas Pelayanan Pajak
(DPP) DKI memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi denda PKB dan BBNKB
mulai Senin 16 November 2015. Kepala DPP DKI, Agus Bambang Setyowidodo,
mengatakan, penghapusan digunakan untuk menggenjot pemasukan DKI dari
sektor pajak.
Masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak
bisa membayar pajak kendaraannya dengan bebas dari seluruh tunggakan,
di seluruh kantor Samsat Bersama di seluruh Jakarta. Kebijakan berlaku
hingga 31 Desember 2015.
"Terkadang, pengenaan sanksi denda
dilakukan karena wajib pajak memang lupa (membayar). Bukan karena
kesalahannya. Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan
ini sebaik-baiknya," ujar Agus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar